
Pembina Osim merupakan tugas tambahan seorang guru di sekolah. Tugas tambahan ini juga melekat pada pelaksanaan tugas pokok, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Dengan ekuivalensi beban kerja 2 jam tatap muka perminggu.
Bukti fisik yang diperlukan berkaitan dengan pembina Osim antara lain: Surat Tugas Pembina Osim dari kepala sekolah, Program dan Jadwal Kegiatan Pembinaan Osim dan laporan hasil kegiatan pembinaan Osim.
Tugas Pembina Osim :
1.Menyusun program kerja pembina Osim, 2.Mengarahkan dan membimbing pengurus Osim dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan Osim di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah. 3.Menghadiri kegiatan rapat Pengurus Osim maupun Perwakilan Kelas, 4.Membantu menangani siswa bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling, 5.Mengevaluasi pelaksanaan program Osim. 6.Memberikan laporan kepada madrasah secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan Osim.
Sedangkan Wewenang Pembina Osim dalah:
1.Bertanggungjawab atas pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Osim di madrasah, 2.Memberikan saran dan nasehat pada pengurus Osim dan Perwakilan kelas, 3.Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah, 4.Mengesahkan dan melantik Pengurus Osim berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah, 5.Mengarahkan penyusunan ART Osim dan program kerja Osim.

Menurut Pembina Osim MTsN 2 Kota Jambi yang terpilih, M.Hasbi,M.Pd. dan Junike Wulandari Puteri,S.Pd. bahwa harapan dan motivasi mereka kedepannya terhadap Osim ini adalah; 1. membantu pimpinan madrasah menjalankan program program madrasah yang diturunkan menjadi program Osim Agar menjadi madrasah yang lebih baik lagi.
2. Mengembangkan potensi yang ada dalam diri siswa.
Semoga dengan Pembina Osim yang baru akan membawa perubahan kearah yang baik...
|
340x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...