
Kota Jambi (MTsN 2) – Rabu (12/2/25) guru MTsN 2 Kota Jambi menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan bukti potong pajak yang diterima melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, https://djponline.pajak.go.id. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur sipil negara dan tenaga pendidik.
Pelaporan bukti potong pajak dilakukan secara daring melalui DJP Online, sebuah platform yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan melaporkan pajaknya dengan cepat dan aman. Guru yang telah menerima bukti potong pajak dari kementerian agama kota Jambi dapat langsung mengunggah dan mengisi SPT Tahunan melalui layanan ini.
DJP Online adalah sistem layanan pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Form untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara mudah dan efisien.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan tenaga pendidik, diharapkan penerimaan pajak negara semakin optimal untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk di sektor pendidikan. Pemerintah terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk menggunakan fasilitas DJP Online guna mempermudah proses pelaporan pajak secara aman dan transparan. (JLM)
|
1606x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...