
TERLUPAKAN :
Surat Perintah Sebelas Maret (SuPerSeMar)
By : Hendra Adi Sakti
Aksi-Aksi demonstrasi gerakan mahasiswa yang berdimensi Tiga Tuntutan Rakyat atau sebutan lain TriTuRa direspon oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno mencoba untuk memenuhi salah satu isi tuntutan TriTuRa yaitu bersihkan Kabinet dari unsur PKI dengan melakukan reshuffel kabinet
Akan tetapi reshuffel kabinet tersebut belum mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Melalui Ketepatan Nomor XIII/ MPRS/ 1966, MPRS memberikan tugas kepada pengemban mandat Supersemar
Surat Perintah Sebelas Maret atau lebih dikenal dengan sebutan Supersemar merupakan surat perintah yang dibuat oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966
Surat Perintah tersebut diberikan kepada LetJend Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna mengatasi situasi politik dan ekonomi
Sebagai pemegang mandat Supersemar, tindakan pertama yang dilakukan oleh LetJend Soeharto adalah membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya.
Selanjutnya, LetJend Soeharto mengangkat lima Menteri Koordinator ad interim menjadi presidium Kabinet. Kelima tokoh yang terpilih untuk menjadi Menteri Koordinator, yaitu
Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Roeslan Abdoelgani, Idham Khalid, dan J. Leimena
Pada Juni 1966 MPRS mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor IX/ MPRS/ 1966 untuk mengukuhkan kedudukan Supersemar. Ketetapan pengukuhan Supersemar menyebabkan Presiden Soekarno tidak bisa mencabut mandatnya kepada LetJend Soeharto. Selain itu, MPRS/ 1963 Tentang Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. MPRS juga mengeluarkan Ketetapan Nomor XIV/ MPRS/ 1966. Ketetapan ini menyatakan apabila Presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh pemegang mandat Supersemar
Kondisi politik dan ekonomi yang kacau pada periode 1966 mendorong MPRS meminta pertanggung jawaban. Pidato tersebut dikenal sebagai Pidato Nawaksara. Pidato tersebut ditolak oleh MPRS melalui Ketetapan Nomor V/ MPRS/ 1966.
Pada 22 Januari Februari 1967 Presiden Soekarno secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Presiden Soekarno mendorong MPRS mengadakan Sidang Istimewa pada 7 - 12 Maret 1967. Sidang Istimewa tersebut menghasilkan Ketetapan Nomor XXXIII/ MPRS/ 1967.
Melalui Ketetapan tersebut, MPRS menarik mandat Presiden Soekarno atas segala kekuasaannya dalam Pemerintahan Indonesia. MPRS selanjutnya mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden menggantikan Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.
Kota Jambi
11 - 03 - 2025
|
1074x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...