Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Selasa, 11 Maret 2025

Surat Perintah Sebelas Maret (SuPerSeMar)

Surat Perintah Sebelas Maret (SuPerSeMar)


TERLUPAKAN :

Surat Perintah Sebelas Maret (SuPerSeMar)

By : Hendra Adi Sakti

Aksi-Aksi demonstrasi gerakan mahasiswa yang berdimensi Tiga Tuntutan Rakyat atau sebutan lain TriTuRa direspon oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno mencoba untuk memenuhi salah satu isi tuntutan TriTuRa yaitu bersihkan Kabinet dari unsur PKI dengan melakukan reshuffel kabinet

Akan tetapi reshuffel kabinet tersebut belum mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Melalui Ketepatan Nomor XIII/ MPRS/ 1966, MPRS memberikan tugas kepada pengemban mandat Supersemar

Surat Perintah Sebelas Maret atau lebih dikenal dengan sebutan Supersemar merupakan surat perintah yang dibuat oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966

Surat Perintah tersebut diberikan kepada LetJend Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna mengatasi situasi politik dan ekonomi

Sebagai pemegang mandat Supersemar, tindakan pertama yang dilakukan oleh LetJend Soeharto adalah membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya.

Selanjutnya, LetJend Soeharto mengangkat lima Menteri Koordinator ad interim menjadi presidium Kabinet. Kelima tokoh yang terpilih untuk menjadi Menteri Koordinator, yaitu
Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Roeslan Abdoelgani, Idham Khalid, dan J. Leimena

Pada Juni 1966 MPRS mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor IX/ MPRS/ 1966 untuk mengukuhkan kedudukan Supersemar. Ketetapan pengukuhan Supersemar menyebabkan Presiden Soekarno tidak bisa mencabut mandatnya kepada LetJend Soeharto. Selain itu, MPRS/ 1963 Tentang Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. MPRS juga mengeluarkan Ketetapan Nomor XIV/ MPRS/ 1966. Ketetapan ini menyatakan apabila Presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh pemegang mandat Supersemar

Kondisi politik dan ekonomi yang kacau pada periode 1966 mendorong MPRS meminta pertanggung jawaban. Pidato tersebut dikenal sebagai Pidato Nawaksara. Pidato tersebut ditolak oleh MPRS melalui Ketetapan Nomor V/ MPRS/ 1966.

Pada 22 Januari Februari 1967 Presiden Soekarno secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Presiden Soekarno mendorong MPRS mengadakan Sidang Istimewa pada 7 - 12 Maret 1967. Sidang Istimewa tersebut menghasilkan Ketetapan Nomor XXXIII/ MPRS/ 1967.

Melalui Ketetapan tersebut, MPRS menarik mandat Presiden Soekarno atas segala kekuasaannya dalam Pemerintahan Indonesia. MPRS selanjutnya mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden menggantikan Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.

Kota Jambi
11 - 03 - 2025

 


1159x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Menjadi Pembelajar di Era Digital: Semangat Baru Guru Madrasah 1090x dibaca
  2. Dulu Cedera, Kini Juara! Emas untuk Rafa Noprian Rahmansyah 3358x dibaca
  3. Infak sebagai Ibadah: Mahasiswa PLP UIN STS Bimbing Siswa MTsN 2 Kota Jambi 778x dibaca
  4. Pasukan Diratama MTsN 2 Kota Jambi Gelar Latihan Rutin Mingguan 1281x dibaca
  5. Jago Analisis Sejak Remaja? Bisa Banget! 1087x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah