
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi pokok sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh negara dalam mengatur kehidupan masyarakat maupun ketatanegaraan. Pancasila merupakan kepribadian bangsa yang telah diuji kebenarannya sehingga tidak ada satu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, Pancasila mempunyai arti “berbatu sendi yang lima†atau pelaksanaan kesusilaan lima. Dalam bahasa Pali , istilah Pancasila yaitu “Pancha Sila†artinya lima pantangan atau larangan, yaitu : 1. Dilarang mencuri, 2. Dilarang berbohong, 3. Dilarang dengki, 4. Dilarang melakukan kekerasan, dan 5. Dilarang meminum minuman keras
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada 1 Juni 1945, melainkan melalui proses yang panjang dan penuh diskusi oleh para pendiri bangsa melalui sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melengkapi syarat berdirinya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam bahasa Indonesia secara etimologis berarti dasar yang memiliki lima unsur yang tersirat ajaran moral. Dapat disimpulkan Pancasila secara etimologi mengandung makna moral yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab penilai moral itu sesuai atau tidak bergantung pada tempat dan situasinya. Itu semua yang membedakan penilaian moral bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Soekarno yang berpidato menyampaikan ide dan gagasannya. Tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyampaikan pidato yang memperkenalkan lima prinsip dasar yang ia beri nama PANCASILA, yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang bekebudayaan
Pidato itu awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sambutan “Lahirnya Pancasila†oleh mantan ketua BPUPKI, DR. Radjiman Wedyodiningrat.
Penetapan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden atau KepPres No. 24 tahun 2016.
Kota Jambi,
01 - 06 - 2025
"SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIRNYA PANCASILA 2025"
#Perkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya#
|
1055x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...