
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi secara resmi mengumumkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Surat bernomor B-2621/Kk.05.06.1.3/KP.01.1/12/2025, menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 42 Tahun 2025, yang menegaskan penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) sebagai bentuk penyesuaian kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja, yaitu mulai Senin, 29 Desember 2025 hingga Rabu, 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, ASN Kementerian Agama diperbolehkan melaksanakan tugas dari lokasi masing-masing dengan kewajiban melakukan presensi secara daring. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pegawai sekaligus menjaga efektivitas kerja di penghujung tahun, terutama dalam menghadapi berbagai tugas administrasi dan pelayanan yang tetap harus berjalan.
Kepala Satuan Kerja atau Unit Kerja memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO) maupun yang bekerja dari lokasi lain (WFA). Dalam ketentuan yang berlaku, jumlah pegawai yang menjalani WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai. Dengan pembagian ini, diharapkan keseimbangan antara kehadiran fisik di kantor dan fleksibilitas kerja tetap terjaga, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Namun demikian, pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas di kantor. Ketentuan ini dimaksudkan agar koordinasi dan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dengan demikian, meskipun sebagian pegawai menjalani WFA, roda organisasi tetap terkendali dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dipantau secara langsung oleh pejabat terkait.
Selama masa pelaksanaan WFA, setiap pimpinan unit kerja diwajibkan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan output pekerjaan tercapai sesuai standar yang telah ditetapkan. Prinsip tanggung jawab dan profesionalisme menjadi landasan utama dalam penerapan kebijakan ini, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga meskipun ada penyesuaian pola kerja.
Dalam masa libur semester ganjil ini, ASN tenaga kependidikan di lingkungan MTsN 2 Kota Jambi juga diharapkan untuk memedomani ketentuan tersebut. Dengan adanya kebijakan fleksibilitas ini, diharapkan semangat kerja ASN tetap terjaga, serta mendukung kelancaran layanan pendidikan dan administrasi di akhir tahun. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia
#masandaPINTAR #ZonaIntegritasMASANDA
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
|
878x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...