Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Kamis, 05 Maret 2026

Menuju Madrasah Bebas Korupsi, MTsN 2 Kota Jambi Larang Gratifikasi

Menuju Madrasah Bebas Korupsi, MTsN 2 Kota Jambi Larang Gratifikasi

Kota Jambi (MTsN 2) - Pada Kamis, 5 Maret 2026, MTsN 2 Kota Jambi secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penerimaan gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen madrasah dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala Madrasah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan layanan madrasah. Dalam aturan ini, setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau layanan di lingkungan MTsN 2 Kota Jambi dinyatakan tidak boleh diterima oleh siapa pun yang terlibat di dalamnya. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian, guna memastikan seluruh aktivitas di madrasah berjalan sesuai prinsip integritas.

Penerbitan surat edaran larangan gratifikasi ini bertepatan dengan agenda internal madrasah pada awal Maret 2026, yang bertujuan memperkuat budaya integritas di lingkungan sekolah. Pemilihan waktu tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh civitas akademika mengenai pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan pendidikan.

Kepala MTsN 2 Kota Jambi menegaskan bahwa penerapan zona integritas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan gerakan moral yang harus dijalankan bersama. "Kami ingin memastikan bahwa madrasah ini menjadi teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi," ujarnya dalam sambutan resmi. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran seluruh warga madrasah dalam menjaga marwah institusi pendidikan.

Surat edaran tersebut juga memuat mekanisme pelaporan apabila terdapat indikasi pemberian gratifikasi. Warga madrasah diarahkan untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pimpinan atau melalui saluran resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat berjalan efektif.

Penerapan larangan gratifikasi di MTsN 2 Kota Jambi merupakan bagian dari strategi lembaga dalam membangun budaya antikorupsi. Melalui kebijakan ini, madrasah berupaya menutup celah terjadinya praktik yang dapat merusak integritas pelayanan pendidikan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat sistem pengawasan internal agar seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan nilai kejujuran.

Program larangan gratifikasi ini turut melibatkan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pihak madrasah menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh pemberian materi kepada guru atau staf, melainkan oleh kerja keras, disiplin, dan kejujuran. Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dalam dunia pendidikan.

Seluruh guru, pegawai, dan staf administrasi di MTsN 2 Kota Jambi menjadi pihak yang wajib mematuhi aturan ini. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam menolak gratifikasi serta menjadi teladan bagi para siswa dalam mengamalkan nilai kejujuran dan integritas. Dengan begitu, budaya antikorupsi dapat tertanam kuat sejak dini di lingkungan sekolah.

Kebijakan larangan gratifikasi ini lahir dari kesadaran bahwa praktik gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, merusak kepercayaan masyarakat, dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan. Dengan menolak gratifikasi, madrasah menjaga nama baik institusi dan memastikan seluruh layanan diberikan secara adil serta profesional.

Dengan adanya surat edaran larangan gratifikasi ini, MTsN 2 Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melangkah menuju lembaga pendidikan yang berintegritas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi madrasah lain di Kota Jambi dan memperkuat budaya antikorupsi di dunia pendidikan secara luas. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


927x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Dua Hari Penuh Cita Rasa: MBG Kelas 9A, 8B, 8C, dan 8D MTsN 2 Kota Jambi Hadirkan Menu Favorit Siswa 421x dibaca
  2. Kompak dan Peduli: Kelas 8K Tunjukkan Empati 1043x dibaca
  3. Menuju OMI IPS 2025, Tiga Siswi MTsN 2 Kota Jambi Mantapkan Latihan 1302x dibaca
  4. Pak Rahmat Andrian, S.I.P., Guru PKN MTsN 2 Kota Jambi Ikuti Uji Pengetahuan PPG Sesi 1 Hari Ini 156x dibaca
  5. Dentum Drumband Iringi Semangat Merah Putih di MTsN 2 Kota Jambi 599x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah