
Kota Jambi (MTsN 2) - Pada Kamis, 5 Maret 2026, MTsN 2 Kota Jambi secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penerimaan gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen madrasah dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala Madrasah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan layanan madrasah. Dalam aturan ini, setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau layanan di lingkungan MTsN 2 Kota Jambi dinyatakan tidak boleh diterima oleh siapa pun yang terlibat di dalamnya. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian, guna memastikan seluruh aktivitas di madrasah berjalan sesuai prinsip integritas.
Penerbitan surat edaran larangan gratifikasi ini bertepatan dengan agenda internal madrasah pada awal Maret 2026, yang bertujuan memperkuat budaya integritas di lingkungan sekolah. Pemilihan waktu tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh civitas akademika mengenai pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan pendidikan.
Kepala MTsN 2 Kota Jambi menegaskan bahwa penerapan zona integritas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan gerakan moral yang harus dijalankan bersama. "Kami ingin memastikan bahwa madrasah ini menjadi teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi," ujarnya dalam sambutan resmi. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran seluruh warga madrasah dalam menjaga marwah institusi pendidikan.
Surat edaran tersebut juga memuat mekanisme pelaporan apabila terdapat indikasi pemberian gratifikasi. Warga madrasah diarahkan untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pimpinan atau melalui saluran resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat berjalan efektif.
Penerapan larangan gratifikasi di MTsN 2 Kota Jambi merupakan bagian dari strategi lembaga dalam membangun budaya antikorupsi. Melalui kebijakan ini, madrasah berupaya menutup celah terjadinya praktik yang dapat merusak integritas pelayanan pendidikan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat sistem pengawasan internal agar seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan nilai kejujuran.
Program larangan gratifikasi ini turut melibatkan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pihak madrasah menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh pemberian materi kepada guru atau staf, melainkan oleh kerja keras, disiplin, dan kejujuran. Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dalam dunia pendidikan.
Seluruh guru, pegawai, dan staf administrasi di MTsN 2 Kota Jambi menjadi pihak yang wajib mematuhi aturan ini. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam menolak gratifikasi serta menjadi teladan bagi para siswa dalam mengamalkan nilai kejujuran dan integritas. Dengan begitu, budaya antikorupsi dapat tertanam kuat sejak dini di lingkungan sekolah.
Kebijakan larangan gratifikasi ini lahir dari kesadaran bahwa praktik gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, merusak kepercayaan masyarakat, dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan. Dengan menolak gratifikasi, madrasah menjaga nama baik institusi dan memastikan seluruh layanan diberikan secara adil serta profesional.
Dengan adanya surat edaran larangan gratifikasi ini, MTsN 2 Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melangkah menuju lembaga pendidikan yang berintegritas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi madrasah lain di Kota Jambi dan memperkuat budaya antikorupsi di dunia pendidikan secara luas. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
927x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...