Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Senin, 16 Maret 2026

Imbauan Penting Kemenag: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Imbauan Penting Kemenag: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal mengeluarkan surat imbauan penting terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Surat bernomor B-154/IJ/PS.00/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri serta kantor wilayah dan kabupaten/kota.

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Menteri Agama menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa ASN Kementerian Agama harus melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan pada tanggal 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026 dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Penyesuaian ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Pimpinan satuan kerja diminta melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di unit masing-masing. Hal ini bertujuan memastikan seluruh ASN tetap menjalankan kewajiban dengan beretika dan tidak menyalahgunakan kesempatan libur untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan.

Salah satu poin utama imbauan adalah larangan memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, maupun pemberian lain yang berhubungan dengan tugas ASN harus ditolak. Bahkan permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau sesama ASN dilarang keras karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Surat tersebut juga merujuk pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Mekanisme ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama.

Untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, surat imbauan memberikan solusi agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada UPG disertai dokumentasi sebagai bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Pimpinan satuan kerja diminta mengingatkan dan memantau agar fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan aktivitas pribadi.

Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa seluruh pimpinan wajib memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya. Tujuannya agar budaya menolak gratifikasi semakin mengakar dan ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas serta etika pelayanan publik.

Dengan adanya imbauan ini, Kementerian Agama berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas kedinasan secara profesional, berintegritas, dan beretika. Pencegahan gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


939x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Menyalurkan Minat, Mengasah Prestasi: Gambaran Ekskul Untuk Siswa Baru 1210x dibaca
  2. Kelas 8B MTsN 2 Kota Jambi Laksanakan MBG dengan Semangat dan Kedisiplinan 1226x dibaca
  3. Ekskul Drumband MTsN 2 Kota Jambi Latihan Intensif Untuk Sambut Hari Guru 756x dibaca
  4. Pembinaan Konselor 239x dibaca
  5. Membangun Madrasah Berintegritas, Guru MTsN 2 Kota Jambi Ikuti Webinar Pendidikan Antikorupsi 1166x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah