
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi telah menerbitkan surat edaran bernomor B-83/Kk.05.06.2/PP.00/02/2026 terkait pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan penting mengenai pelaksanaan pembelajaran dan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran diinstruksikan untuk dilakukan secara mandiri oleh siswa di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Penugasan belajar mandiri ini diberikan oleh madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, sehingga siswa tetap dapat menjalankan aktivitas belajar meskipun tidak hadir di sekolah.
Setelah masa pembelajaran mandiri, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di madrasah dan satuan pendidikan seperti biasa. Dengan demikian, proses pendidikan tetap berjalan selama bulan Ramadhan, meskipun terdapat penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa.
Terkait libur Idul Fitri, surat edaran menetapkan libur bersama pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026. Penetapan ini memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Dengan adanya jadwal libur yang jelas, diharapkan siswa dan tenaga pendidik dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Kepala madrasah dan tenaga kependidikan diwajibkan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, guru mengikuti ketentuan libur sesuai Surat Edaran Bersama 3 Menteri. Ketentuan ini memastikan pelayanan administrasi dan kebutuhan pendidikan tetap berjalan selama Ramadhan, kecuali pada hari-hari libur resmi.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. Rincian jam kerja adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang telah disesuaikan. Madrasah juga diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan jam kerja, asalkan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Penyesuaian ini dapat berupa jam kerja Senin–Kamis pukul 07.30–14.00 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–13.00 WIB.
Selain ASN, guru dan tenaga kependidikan non-ASN juga diwajibkan mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan agar seluruh unsur pendidikan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan keberlangsungan proses pendidikan. Dengan adanya penyesuaian pembelajaran dan jam kerja, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan bulan suci bagi siswa dan tenaga pendidik.
Bagi siswa, aturan ini memberikan kesempatan untuk tetap belajar baik secara mandiri maupun di madrasah. Selain itu, mereka juga memperoleh waktu libur yang cukup untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sehingga kebutuhan spiritual dan pendidikan dapat terpenuhi secara seimbang.
Sebagai tambahan, seluruh kepala madrasah dan tenaga kependidikan diimbau untuk tetap melakukan absensi, kecuali pada hari libur dan cuti bersama. Sementara itu, guru yang sedang menjalani libur tidak diwajibkan melakukan absensi. Ketentuan ini bertujuan menjaga kedisiplinan dan tertib administrasi di lingkungan madrasah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
920x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...