
Kota Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi pada 23 Februari 2026 mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh aparatur negara di lingkungan Kemenag Jambi untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2026. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di seluruh Provinsi Jambi. Tembusan surat juga diberikan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kemenag di Jakarta.
LHKAN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh aparatur negara. Bagi pejabat tertentu, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Inspektur Jenderal Kemenag serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas aparatur negara dan mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://elhkpn.kpk.go.id. Untuk harta kekayaan tahun 2025, laporan wajib disampaikan pada tahun 2026 dengan batas waktu paling lambat 28 Februari 2026. Selain LHKPN, ASN juga tetap diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan sebagai bentuk transparansi pajak. Bukti tanda terima LHKPN dan bukti pengiriman SPT Tahun Pajak 2025 menjadi dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pelaporan.
Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenag Jambi diwajibkan melakukan validasi internal sebelum laporan dikirimkan. Format pelaporan telah ditentukan dan seluruh laporan harus disampaikan paling lambat 13 Maret 2026. Surat edaran ini juga melampirkan format rekapitulasi pelaporan LHKAN Tahun 2025, yang mencakup jumlah ASN, kategori wajib dan tidak wajib LHKPN, serta status pelaporan baik melalui LHKPN maupun SPT Tahunan.
Laporan yang dikirimkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mencakup data gabungan dari madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan unit kerja lain di bawah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, Kemenag Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur negara. Pelaporan LHKAN diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan memastikan setiap ASN bertanggung jawab atas harta kekayaannya. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
877x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...