
Kota Jambi (MTsN 2) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Jambi kini tengah bersiap melakukan langkah penting dalam tertib administrasi kepegawaian. Hal ini menindaklanjuti instruksi resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Jambi mengenai kewajiban pemutakhiran data mandiri pada aplikasi SIASN.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Nomor B-174/Kk.05.06/KP.00.1/04/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Surat tersebut merupakan turunan dari arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi yang menekankan pentingnya peremajaan data untuk mendukung sistem Manajemen Talenta.
Kepala MTsN 2 Kota Jambi mengimbau seluruh jajarannya, baik guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus ASN, untuk segera mengakses laman myasn.bkn.go.id. Proses peremajaan data ini sangat krusial agar profil kompetensi dan rekam jejak setiap pegawai tercatat secara akurat dalam basis data nasional.
Ada tiga poin utama yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data mandiri kali ini. Pertama, ASN diwajibkan memperbarui Riwayat Jabatan untuk memastikan posisi terakhir telah sesuai dengan SK yang dimiliki. Keakuratan data jabatan ini akan berpengaruh langsung pada pemetaan karier pegawai di masa depan.
Selain jabatan, para ASN juga diminta mengunggah data penghargaan berupa piagam, sertifikat, atau tanda apresiasi lainnya yang sah sesuai ketentuan. Poin ketiga yang tak kalah penting adalah dokumen Sertifikat Kepesertaan Pelatihan, mulai dari Diklat Struktural, Fungsional, hingga workshop pengembangan kompetensi.
Sebelum memulai proses input, setiap ASN diingatkan untuk memvalidasi unit verifikasi masing-masing. Pastikan pada menu update data, unit verifikasi telah sesuai dengan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi guna menghindari kesalahan alur persetujuan data.
Selain pemutakhiran data teknis, ASN juga diinstruksikan untuk menjalankan kewajiban penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup pengisian formulir Rencana Pengembangan Individu atau Individual Development Plan (IDP) melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Aspek penilaian juga melibatkan pengisian Umpan Balik Kinerja 360 derajat melalui tautan khusus. Dalam sistem ini, setiap ASN akan mendapatkan umpan balik dari atasan langsung serta minimal dua hingga tiga orang rekan sejawat untuk memberikan gambaran kinerja yang objektif.
Pihak pengelola kepegawaian atau admin SIASN di setiap satuan kerja memegang peran vital untuk memantau dan memverifikasi setiap usulan. Admin akan melakukan proses approve terhadap setiap data yang diajukan oleh ASN agar data tersebut resmi tersimpan dalam sistem.
Mengingat pentingnya agenda ini, seluruh proses pemutakhiran data dan pengisian formulir kinerja tersebut dibatasi waktu hingga tanggal 15 April 2026. ASN MTsN 2 Kota Jambi diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban ini tepat waktu demi mendukung suksesnya transformasi digital di Kementerian Agama. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
|
861x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...