
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor B-206/Kk.05.06.2/PP.00.11/04/2026 pada Jumat, 17 April 2026, tentang proses pemutakhiran data EMIS. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala RA, MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-1356/Kw.05.2/HM.00/04/2026 tanggal 14 April 2026. Arahan ini menegaskan bahwa proses update data EMIS periode 2025/2026 untuk semester genap telah resmi dimulai.
Proses pemutakhiran data berlangsung sejak 11 Januari hingga 31 Mei 2026 melalui aplikasi EMIS. Seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama diwajibkan segera melakukan pembaruan data sesuai akun masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian update data. Hal ini dilakukan agar seluruh informasi pendidikan yang tercatat dalam sistem EMIS benar-benar akurat dan mutakhir.
Update data EMIS mencakup berbagai aspek administrasi pendidikan, mulai dari data siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga sarana prasarana madrasah. Dengan pemutakhiran yang tepat waktu, sistem EMIS dapat menjadi rujukan valid bagi pengambilan kebijakan pendidikan.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam proses update dapat berdampak pada validitas data madrasah. Oleh karena itu, operator sekolah diminta bekerja secara teliti dan disiplin dalam menginput informasi.
Surat edaran ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data pendidikan berbasis digital. Dengan sistem EMIS yang terbarui, diharapkan pelayanan administrasi pendidikan semakin efektif dan efisien.
Selain itu, pemutakhiran data EMIS juga mendukung integrasi informasi antar lembaga pendidikan, sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Agama.
MTsN 2 Kota Jambi sebagai salah satu madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama turut mendukung penuh pelaksanaan pemutakhiran data EMIS. Operator sekolah diarahkan untuk segera menindaklanjuti instruksi ini sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga seluruh data pendidikan di madrasah dapat terkelola dengan baik, akurat, dan siap dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya instruksi resmi ini, seluruh madrasah di Kota Jambi diharapkan dapat menyelesaikan update data EMIS tepat waktu, sehingga sistem pendidikan berbasis digital semakin tertata dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
842x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...