
Kota Jambi (MTsN 2) - Menandai akan berakhirnya kalender akademik tahun ajaran 2025/2026, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penting pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan ini berfokus pada evaluasi akhir tahun, persiapan menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, serta perumusan sejumlah kebijakan strategis madrasah.
Rapat yang berlangsung khidmat ini digelar di Ruang Majelis Guru MTsN 2 Kota Jambi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai. Momentum ini menjadi sangat krusial karena dilaksanakan tepat setelah seluruh siswa-siswi menyelesaikan Ujian Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) beberapa waktu lalu.
Agenda strategis ini dihadiri oleh seluruh elemen penting madrasah, mulai dari unsur pimpinan, para Wakil Kepala Madrasah (Waka), hingga segenap majelis guru dan karyawan. Kehadiran para tenaga pendidik dan kependidikan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan madrasah.

Ada hal menarik dalam rakor kali ini, di mana rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala MTsN 2 Kota Jambi yang baru, Bapak Azikri. Momen ini menjadi perdana bagi beliau memimpin forum resmi setelah resmi menjabat, didampingi oleh Plt. Kepala Tata Usaha (KTU), Bapak Sutiono, beserta jajaran para Waka.
Pembahasan utama dalam rapat ini berfokus pada penentuan kenaikan kelas siswa kelas VII dan VIII. Selain itu, forum juga merumuskan teknis pembagian rapor hasil belajar yang direncanakan akan diserahkan dalam waktu dekat kepada orang tua atau wali murid.

Selain pembagian rapor, agenda rapat bjuga membahas pada pemantapan jadwal libur sekolah akhir semester. Pengaturan masa libur ini diselaraskan dengan kalender pendidikan Kementerian Agama, agar para siswa dan guru mendapatkan waktu istirahat yang proporsional sebelum kembali memulai aktivitas akademik di tahun ajaran baru.
Tidak kalah penting, rapat koordinasi ini juga membahas kebijakan baru yang sangat krusial, yaitu penegasan mengenai batasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa di lingkungan madrasah. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi kedisiplinan dan fokus belajar siswa selama proses pembelajaran di kelas.

Pembatasan penggunaan HP ini bertujuan untuk menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif dan meminimalisir dampak negatif ketergantungan gadget. Aturan ini nantinya akan mengatur kapan saja siswa diperbolehkan membawa atau mengoperasikan gawai, khususnya untuk keperluan pembelajaran yang diinstruksikan oleh guru. Dibahas juga teknis tentang penyediaan HP khusus sebagai penghubung orang tua/wali dengan pihak madrasah bila ada kebutuhan yang mendesak.
Melalui kesepakatan yang telah dicapai, MTsN 2 Kota Jambi berharap dapat memulai tahun pelajaran 2026/2027 dengan lingkungan belajar yang lebih tertib, kurikulum yang matang, serta semangat baru untuk mencetak generasi yang berprestasi dan berakhlak mulia. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
779x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...