
Foto: Ilustrasi
Kota Jambi - Sehubungan dengan berakhirnya proses belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2025/2026, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi resmi menerbitkan surat edaran mengenai libur akhir semester bagi guru dan kepala madrasah. Surat bernomor B-348/Kk.05.06.2/PP.00/06/2026 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas regulasi yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Kebijakan mengenai libur guru ini merujuk secara resmi pada KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Berdasarkan aturan tersebut, masa libur bagi pendidik disesuaikan dengan Kalender Pendidikan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025. Hal ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh satuan pendidikan madrasah, termasuk jajaran pendidik di lingkungan madrasah kota.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Abdullah Saman, pelaksanaan pembagian rapor semester genap dipisahkan menjadi dua kategori. Bagi madrasah yang menerapkan sistem 5 hari kerja, penerimaan rapor telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2026. Sementara itu, bagi madrasah yang menerapkan sistem 6 hari kerja, pembagian rapor berlangsung pada tanggal 20 Juni 2026.
Berdasarkan kalender akademik yang telah ditetapkan tersebut, masa libur pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai pada tanggal 22 Juni 2026. Masa libur akademik ini akan berlangsung hingga tanggal 11 Juli 2026 mendatang. Setelah masa libur berakhir, seluruh aktivitas pembelajaran untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran baru 2026/2027 akan kembali aktif mulai tanggal 13 Juli 2026.
Terkait dengan datangnya masa libur akademik ini, terdapat instruksi penting yang wajib diperhatikan oleh para guru, khususnya bagi mereka yang telah berstatus sebagai penerima tunjangan Sertifikasi. Selama masa libur berlangsung, pengelolaan absensi digital di aplikasi SIMPATIKA harus disesuaikan secara cermat dengan jadwal libur madrasah. Hal ini dikarenakan kalender akademik resmi sudah diintegrasikan dan diatur secara otomatis di dalam sistem aplikasi SIMPATIKA.
Selain pengelolaan di aplikasi SIMPATIKA, para guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk menuntaskan pelaporan kehadiran pada aplikasi SMART ASN. Mekanisme pengisian absensi di SMART ASN selama masa libur ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru melalui gawai mereka. Para guru diminta untuk tetap tertib melakukan pembaharuan data agar administrasi kepegawaian tetap terjaga dengan baik.
Adapun teknis pengisian pada aplikasi SMART ASN adalah dengan memanfaatkan fitur pengajuan cuti yang tersedia di dalam sistem. Guru wajib mengunggah (upload) dokumen digital surat edaran tentang libur akademik semester genap ini sebagai bukti pendukung resmi. Dokumen surat edaran yang diunggah dipastikan harus dalam format yang jelas dan terbaca oleh sistem aplikasi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selanjutnya, pada kolom pengisian tanggal mulai dan tanggal selesai cuti di aplikasi SMART ASN, para guru harus menyesuaikannya secara presisi dengan rentang waktu yang tercantum di dalam surat edaran resmi. Tanggal mulai pengajuan disesuaikan dengan awal masa libur, yaitu tanggal 22 Juni 2026, dan tanggal berakhirnya pengajuan disesuaikan dengan akhir masa libur, yaitu tanggal 11 Juli 2026. Ketepatan pengisian tanggal ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan rekapitulasi kehadiran ASN.
Pihak manajemen madrasah sangat mengharapkan agar seluruh guru, baik guru sertifikasi maupun guru berstatus ASN, dapat segera menyelesaikan penyesuaian absensi ini sebelum menikmati masa libur. Koordinasi intensif dengan operator madrasah dan bagian kepegawaian dapat dilakukan apabila menemui kendala teknis saat melakukan pengunggahan dokumen ataupun penyetelan kalender di aplikasi digital masing-masing.
Melalui rilis edaran ini, diharapkan masa libur semester genap ini dapat dimanfaatkan oleh para guru untuk beristirahat sekaligus mempersiapkan perangkat pembelajaran yang lebih inovatif demi menyambut Tahun Ajaran baru 2026/2027. Ketertiban dalam memenuhi kewajiban administrasi digital, baik di SIMPATIKA maupun SMART ASN, mencerminkan profesionalisme tinggi dari tenaga pendidik madrasah yang unggul dan berintegritas. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
896x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...