Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Jumat, 26 Juni 2026

Aturan Main Dokumen Kelulusan: Simak Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2026

Aturan Main Dokumen Kelulusan: Simak Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Regulasi ini menjadi acuan krusial bagi seluruh madrasah di Indonesia, termasuk MTsN 2 Kota Jambi, dalam memproses dokumen kelulusan peserta didik. Langkah cepat ini diambil pemerintah guna memastikan seluruh tahapan akhir tahun ajaran berjalan tertib.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menetapkan keputusan penting ini di Jakarta pada tanggal 30 April 2026. Melalui juknis ini, Kemenag berkomitmen untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam kepada seluruh satuan pendidikan madrasah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Aturan ini mulai berlaku penuh sejak tanggal ditetapkan dan wajib segera diimplementasikan.

Penerbitan petunjuk teknis ini dilatarbelakangi oleh kedudukan ijazah sebagai dokumen negara yang sah dan resmi. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Oleh karena itu, tingkat kebenaran serta akurasi data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah bersifat mutlak.

Dalam melaksanakan proses penerbitan dokumen kelulusan tersebut, pihak madrasah diwajibkan untuk memegang teguh tiga prinsip utama, yaitu kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Prinsip kehati-hatian diterapkan guna menjaga keaslian ijazah dari risiko pemalsuan. Sementara itu, akurasi bertujuan memastikan ketepatan data identitas, dan prinsip legalitas memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam juknis tersebut, Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) diatur untuk menetapkan kelulusan para peserta didiknya pada tanggal 2 Juni 2026. Penetapan kelulusan bagi siswa tingkat akhir ini nantinya wajib dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah. Berkas kelulusan yang berhak diterima oleh siswa setelah dinyatakan lulus meliputi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah.

SKL sendiri akan diterbitkan langsung dari aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tepat pada tanggal penetapan kelulusan tersebut. Dokumen SKL ini bersifat sementara guna memfasilitasi kebutuhan siswa sebelum ijazah asli diterbitkan secara resmi. Informasi rata-rata nilai siswa yang tercantum dalam SKL dipastikan sama dengan nilai yang tertera pada Transkrip Nilai.

Aturan ini juga menegaskan bahwa dokumen ijazah yang diberikan kepada siswa harus disertai dengan berkas Transkrip Nilai. Kemenag melarang keras madrasah atau pihak penyelenggara untuk menahan Surat Keterangan Lulus ataupun ijazah milik peserta didik yang sudah dinyatakan lulus. Berkas ijazah dan transkrip nilai akan dicetak dalam bahasa Indonesia menggunakan tinta art paper berwarna hitam.

Seluruh proses pendataan nilai dan penerbitan nomor seri ijazah bagi jenjang MTs harus dilakukan melalui integrasi sistem berbasis IT. Data siswa di aplikasi PDUM bersumber dari sinkronisasi data EMIS yang telah valid. Nomor seri ijazah nasional akan diterbitkan oleh Kementerian Agama secara otomatis setelah madrasah menyelesaikan seluruh tahapan penginputan nilai angka bulat di PDUM.

Juknis ini juga mengatur teknis fisik dokumen, di mana ijazah dan transkrip nilai wajib ditandatangani secara basah oleh Kepala Madrasah definitif atau Plt/Plh pada tanggal penerbitan. Dokumen tersebut kemudian dibubuhi stempel resmi madrasah yang menyentuh pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm milik siswa. Adapun sisa blangko ijazah yang rusak atau salah tulis di tingkat Kanwil wajib dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2026 disertai berita acara resmi.

Menanggapi terbitnya regulasi ini, tim manajemen dan operator PDUM MTsN 2 Kota Jambi menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan validasi data Daftar Nominasi Sementara (DNS). Langkah verifikasi awal ini sangat penting guna memastikan kebenaran identitas seluruh calon penerima ijazah dari MTsN 2 Kota Jambi sebelum ditetapkan ke dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT). Diharapkan dengan persiapan yang matang ini, proses penyerahan dokumen kelulusan kepada siswa nantinya dapat berjalan lancar tanpa kesalahan. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


765x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Senyum Bahagia Kontingen MTsN 2 Kota Jambi Warnai Akhir Aksioma 2025 1259x dibaca
  2. Ibu Syarifah Aisyah Sampaikan Arahan UKS Terkait Program Makan Bergizi Gratis 908x dibaca
  3. Kebersamaan dan Disiplin Kelas 8H Saat Latihan Petugas Upacara 887x dibaca
  4. MTsN 2 Kota Jambi Terima Bantuan Sarana Visual dan Keamanan dari POKIR DPRD Provinsi Jambi 176x dibaca
  5. MTsN 2 Kota Jambi Gelar Rapat Strategis Pembahasan Anggaran 2056x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah