Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Sabtu, 27 Juni 2026

Interkoneksi SIMPEG-Web Gaji 2026: ASN Kemenag RI Wajib Mutakhirkan Data

Interkoneksi SIMPEG-Web Gaji 2026: ASN Kemenag RI Wajib Mutakhirkan Data

Jakarta - Sebuah langkah penting dalam transformasi digital administrasi kepegawaian resmi diumumkan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Mulai pekan ini, segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama menerima instruksi penting mengenai rencana pemberlakuan sistem penggajian baru. Sistem tersebut mengintegrasikan data kepegawaian internal dengan platform pengelolaan keuangan negara.

Agenda besar ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-1375/SJ/B.III.1/KU.00/06/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 24 Juni 2026. Surat edaran tersebut memuat arahan strategis perihal Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dengan Aplikasi Web Gaji Kementerian Keuangan Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di tingkat pusat hingga daerah kini bersiap menyukseskan kebijakan tersebut.

Melalui sosialisasi yang disebarluaskan ini, disampaikan bahwa implementasi nasional interkoneksi antara SIMPEG Kementerian Agama dan Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan akan mulai diberlakukan secara efektif. Kebijakan ini menyasar pada skema pembayaran gaji serta tunjangan yang melekat pada gaji seluruh pegawai. Sistem baru tersebut dijadwalkan mulai mengudara secara penuh untuk pembiayaan periode Agustus 2026 mendatang.



Keputusan pemberlakuan secara nasional ini diambil setelah melalui tahapan uji coba yang matang. Sebelumnya, pelaksanaan piloting atau proyek percontohan pada beberapa satuan kerja terpilih di Kementerian Agama telah berhasil dilaksanakan dengan baik. Seluruh proses pembayaran gaji serta tunjangan yang melekat terbukti dapat diproses dengan aman, lancar, dan akurat melalui skema interkoneksi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web.

Sehubungan dengan dimulainya transisi sistem tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama diharapkan segera mengambil tindakan cepat. Para ASN diminta untuk melakukan pemeriksaan intensif dan pemutakhiran data mandiri pada akun SIMPEG masing-masing. Fokus pemutakhiran ini diarahkan pada elemen data yang berkaitan langsung dengan komponen pembayaran gaji dan tunjangan agar tidak terjadi kekeliruan hak kepegawaian.

Adapun beberapa poin data krusial yang wajib diperiksa ulang meliputi data identitas personal pegawai seperti NIK, Nomor KK, NPWP, alamat rumah, hingga validitas data rekening bank. Selain itu, riwayat pangkat dan jabatan terakhir serta riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga menjadi komponen utama yang harus dipastikan kelogisannya agar sinkron dengan sistem Kementerian Keuangan.

Tak kalah penting, data keluarga yang mencakup pasangan, anak, serta orang tua atau mertua yang menjadi tanggungan resmi juga harus diperbarui, berikut dengan data kepesertaan BPJS. Seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan wajib diunggah secara presisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerapian dokumen sumber menjadi penentu kelancaran proses validasi oleh sistem pusat.



Secara khusus, instruksi penegasan diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di atas 21 tahun namun masih berhak memperoleh tunjangan keluarga. Pegawai bersangkutan wajib mengunggah Surat Keterangan Aktif Kuliah yang masih berlaku ke dalam aplikasi SIMPEG. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang sah agar hak tunjangan anak tersebut tetap dapat diakomodasi oleh Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan.

Perlu dicatat oleh seluruh ASN bahwa lini masa pengusulan data ini memiliki batas waktu yang sangat ketat. Data usulan dan perubahan kepegawaian yang akan digunakan untuk dasar pembayaran gaji periode Agustus 2026 adalah data yang diajukan pada periode 1 hingga 15 Juli 2026. Oleh karena itu, seluruh pegawai dan Petugas Pembuat Dokumen Kepegawaian (PBDK) di tiap satker diminta bergerak cepat sebelum batas waktu berakhir.

Koordinasi internal dan kesadaran mandiri dari setiap pegawai menjadi kunci utama keberhasilan transisi integrasi sistem berskala nasional ini. Melalui pengumuman yang disampaikan secara terbuka ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama dapat memberikan perhatian penuh dan melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana mestinya demi terwujudnya administrasi belanja pegawai yang bersih, akurat, dan akuntabel. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


825x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Muhammad Eric Eduardo Memecah Gelombang, Raih Impian 1661x dibaca
  2. Indi Balqis Fillah Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Antar Pelajar Se-Kota Jambi 1088x dibaca
  3. Peserta Siap Hadapi Tantangan Hari Pertama UM MTsN 2 Kota Jambi 1115x dibaca
  4. Mahasiswa PLP UIN STS Jambi Kembali Berpartisipasi dalam Dinamika Kegiatan Madrasah 1360x dibaca
  5. Deretan Busana Adat Warnai Peringatan Harkitnas di MTsN 2 Jambi 1161x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah