
Foto: Ilustrasi pemberkasan
Kota Jambi - Kabar penting bagi seluruh tenaga pendidik sertifikasi datang dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kota Jambi yang baru saja meluncurkan instruksi terkait tata kelola administrasi profesi. Langkah strategis ini ditandai dengan terbitnya surat edaran mengenai pelaksanaan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode bulan Juni 2026. Merespons hal tersebut, pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Jambi langsung bergerak cepat melakukan koordinasi internal demi memastikan hak-hak seluruh guru sertifikasi dapat terpenuhi secara optimal.
Surat edaran bernomor B-374/Kk.05.06.2/PP.00/07/2026 tersebut dikeluarkan oleh Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kota Jambi per tanggal 1 Juli 2026. Informasi penting ini ditujukan secara resmi kepada Ketua Pokjawas Madrasah beserta anggota, serta seluruh Kepala MA, MTs, MI, dan RA di lingkungan Kantor Kemenag Kota Jambi. Dokumen instruksi ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Bapak Habibi.
Adapun tujuan utama dari pelaksanaan pemberkasan ini adalah untuk memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah, Pengawas, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik di Madrasah Negeri maupun Swasta. Proses verifikasi ini sangat krusial dilakukan oleh pihak kementerian untuk menjamin transparansi, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas penyaluran dana tunjangan profesi untuk periode Juni 2026.
Berdasarkan jadwal baku yang dirilis oleh seksi Penmad Kemenag Kota Jambi, masa pengumpulan berkas fisik ditetapkan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 6 hingga 8 Juli 2026. Mengingat waktu pengerjaan yang relatif terbatas, manajemen MTsN 2 Kota Jambi mengimbau seluruh guru penerima tunjangan untuk segera melengkapi berkas agar proses rekapitulasi di tingkat madrasah tidak mengalami keterlambatan.
Sebagai lembaga pendidikan berstatus Madrasah Negeri, MTsN 2 Kota Jambi diwajibkan memenuhi lima komponen persyaratan utama. Komponen pertama adalah Surat Pengantar resmi dari Satuan Kerja (Satker) yang dilampiri dengan daftar nama penerima TPG Madrasah. Dokumen pengantar ini wajib ditandatangani oleh Kepala Madrasah untuk bulan Juni 2026 per tanggal 6 Juli 2026.
Persyaratan kedua yang wajib dipenuhi oleh para guru adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kolektif. Dokumen legalitas ini harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan dibuat khusus untuk keperluan pencairan TPG Madrasah bulan Juni 2026, dengan penulisan titimangsa per tanggal 6 Juli 2026. Keberadaan SPTJM menjadi jaminan mutlak atas keabsahan data yang diajukan oleh madrasah.
Selanjutnya, komponen ketiga yang tidak kalah penting adalah lampiran Rekapitulasi Absen Pusaka untuk bulan Juni 2026. Apabila terdapat guru yang sempat berhalangan hadir pada bulan tersebut, mereka diwajibkan menyertakan dokumen pendukung seperti surat izin atau surat cuti resmi. Absensi digital ini menjadi indikator utama pemenuhan beban kerja dan kedisiplinan para tenaga pendidik.
Untuk melengkapi berkas fisik tersebut, poin keempat dalam instruksi mensyaratkan salinan (foto copy) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) atau SK terakhir. Persyaratan ini dikhususkan bagi guru yang mengalami perubahan atau penyesuaian nilai gaji pokok pada periode berjalan. Sementara itu, dokumen lain seperti SPTJM Pribadi, SKAKPT, S35, dan LCKH bulan Juni 2026 cukup disimpan sebagai arsip internal di madrasah masing-masing.
Bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madrasah Negeri, proses pemberkasannya diatur agar menyesuaikan dengan skema penerima TPG lama. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselarasan dan akurasi basis data pendidik di bawah naungan Kemenag Kota Jambi.
Teknis penyerahan seluruh berkas administrasi ini akan dilakukan secara kolektif oleh petugas madrasah dengan langsung mendatangi ruang Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Jambi pada hari dan jam kerja. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi secara langsung oleh Ibu Hj. Rahmi, S.Ag. selaku petugas penerima berkas yang ditunjuk. Pihak madrasah berharap seluruh rangkaian proses ini berjalan lancar demi kesejahteraan para guru. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
763x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...