
Kota Jambi - Imbauan penting ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh ASN diminta untuk segera melaporkan capaian e-Kinerja BKN untuk Triwulan II (periode April–Juni) tahun anggaran 2026.
Langkah pengisian laporan periodik ini dilakukan menyusul kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat yang kini semakin memperketat pengawasan kinerja pegawai. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi menguatkan penggunaan e-Kinerja BKN 2026 sebagai sistem utama penilaian kinerja tunggal bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Berdasarkan regulasi terbaru, sistem e-Kinerja tidak lagi sekadar menjadi dokumen pelengkap administratif seperti tahun-tahun sebelumnya. Platform digital ini telah bertransformasi menjadi dasar utama dalam evaluasi kerja, pembinaan pegawai, penentuan tunjangan, hingga pengambilan kebijakan strategis kepegawaian nasional secara real-time.
Melalui integrasi e-Kinerja, seluruh aktivitas kerja harian ASN dicatat secara digital dan terhubung langsung dengan ekosistem ASN Digital serta Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Hal ini berarti setiap rekam jejak dan kinerja harian guru maupun staf tata usaha di MTsN 2 Kota Jambi akan berdampak langsung pada jenjang karier mereka serta kualitas pelayanan publik yang diberikan.
E-Kinerja BKN sendiri merupakan aplikasi resmi yang dirancang khusus untuk mencatat rencana kerja, aktivitas, dan capaian kinerja ASN secara elektronik. Kehadiran sistem ini bertujuan agar proses penilaian kinerja di lingkungan instansi pemerintah menjadi jauh lebih objektif, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berbasis pada data riil di lapangan.
Dalam pelaporan Triwulan II ini, setiap ASN wajib melengkapi tiga komponen utama di dalam akun mereka. Komponen tersebut meliputi pengisian Rencana Aksi, pengunggahan bukti dukung yang valid, serta pengisian realisasi harian yang nantinya akan dievaluasi dan dinilai langsung oleh Pejabat Penilai di portal ASN Digital BKN.
Untuk mekanisme pengisian, langkah pertama yang harus dilakukan oleh ASN adalah mengakses laman resmi di portal https://asndigital.bkn.go.id/. Para pegawai dapat masuk (login) ke dalam sistem dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing serta memverifikasi keamanan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke perangkat mereka.
Setelah berhasil masuk ke halaman utama portal, ASN diminta untuk mengklik menu Layanan Individu, kemudian memilih opsi Kinerja, dan melanjutkan ke sub-menu SKP. Di dalam menu tersebut, pegawai harus mengklik bagian Penilaian, lalu memilih opsi Tambah untuk memulai pengisian data Penilaian TW II.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026, aktivitas wajib yang tidak boleh dilewatkan adalah menginput progres harian secara detail, menyusun rencana aksi yang terukur, dan mengunggah dokumen bukti dukung yang sah. Setelah seluruh data diisi, atasan langsung atau Pejabat Penilai akan memberikan umpan balik (feedback) serta penilaian akhir.
Pengisian e-Kinerja secara disiplin dan tepat waktu diharapkan dapat berjalan lancar demi menghindari kendala administratif kepegawaian di kemudian hari. Kepatuhan ini juga menjadi cerminan nyata dari komitmen segenap civitas akademika MTsN 2 Kota Jambi dalam mendukung program transformasi digital serta mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih dan berkinerja tinggi. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
767x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...