
Jakarta - Guru madrasah wajib memahami pemberlakuan aturan terbaru mengenai standarisasi profesi pendidik. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 mengenai Penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran pendidik di tingkat madrasah guna memastikan transparansi serta akuntabilitas kinerja.
Regulasi anyar ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta. Tujuan utama dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme bagi seluruh guru madrasah yang telah menyandang status bersertifikat pendidik. Dengan adanya pedoman operasional ini, diharapkan tidak ada lagi kerancuan di lapangan mengenai tata cara penghitungan kontribusi kerja para tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Penerbitan KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini sekaligus menjadi tonggak baru yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019. Aturan lama tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum terkini serta tuntutan kebutuhan organisasi madrasah yang semakin dinamis. Oleh karena itu, pembaharuan aturan ini dipandang mendesak agar dapat mengakomodasi seluruh beban tugas guru, termasuk tugas-tugas tambahan yang melekat pada operasional madrasah modern.
Berdasarkan dokumen pedoman tersebut, guru madrasah kini diwajibkan untuk memobilisasi waktu kerjanya secara terukur selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu. Jumlah durasi waktu ini bersifat bersih dan tidak mencakup alokasi waktu yang digunakan untuk jam istirahat guru. Standar waktu kerja mingguan ini ditargetkan mampu mendorong efisiensi kinerja pendidik dalam mengelola aktivitas akademik sehari-hari.
Secara rinci, pelaksanaan durasi kerja 37 jam 30 menit tersebut mencakup lima kegiatan pokok yang saling terintegrasi bagi seorang guru. Kegiatan-kegiatan pokok tersebut meliputi perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka, penilaian hasil belajar siswa, serta pembimbingan dan pelatihan murid. Selain itu, pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang melekat pada operasional harian sekolah juga dihitung sebagai bagian tak terpisahkan dari jam kerja pokok tersebut.
Bagi guru mata pelajaran di tingkat madrasah, pemenuhan kewajiban jam tatap muka (jtm) diatur dengan batas minimal dan maksimal yang ketat. Setiap guru mata pelajaran wajib memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan minimal 6 jtm di antaranya harus dilaksanakan pada Madrasah Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) utama tempat guru tersebut terdaftar. Sementara itu, batas maksimal bagi guru untuk mengajar diatur paling banyak hingga 40 jtm per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan berizin resmi.

KMA ini juga memberikan solusi bagi pemenuhan jam mengajar lewat konversi tugas tambahan terstruktur yang sangat relevan bagi guru madrasah. Guru yang memegang jabatan sebagai Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan, maupun Kepala Laboratorium di tingkat MTs akan mendapatkan ekuivalensi beban kerja yang diakui sebesar 12 jam tatap muka per minggu. Pengakuan ekuivalensi yang cukup besar ini tentu sangat membantu para guru dalam menyeimbangkan kewajiban mengajar dan tanggung jawab manajerial mereka.
Tidak hanya tugas struktural utama, regulasi ini juga mendefinisikan secara detail mengenai pengakuan beban kerja untuk tugas tambahan lain yang sering diemban oleh para guru. Tugas penting seperti menjadi Wali Kelas dan Pembina Organisasi Peserta Didik Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) diberikan ekuivalensi maksimal sebesar 6 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini menjadi angin segar bagi para guru yang mencurahkan energi lebih dalam mendampingi perkembangan karakter serta akademis siswa secara langsung.
Selanjutnya, beberapa peran harian lain di madrasah juga turut dihargai dalam sistem konversi beban kerja mingguan ini. Untuk posisi guru piket yang bertugas minimal satu hari dalam seminggu, akan mendapatkan pengakuan ekuivalensi sebesar 1 jtm. Sementara itu, guru yang ditugaskan sebagai koordinator pengelolaan kinerja guru maupun koordinator pembelajaran pendidikan inklusi di madrasah akan memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 2 jtm per minggu.
Melalui sosialisasi aturan baru ini, diharapkan seluruh jajaran pendidik dapat segera mencermati setiap poin regulasi demi ketertiban administrasi. Pemenuhan beban kerja yang presisi ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para guru guna penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sebagai basis pencairan tunjangan profesi guru. Kepatuhan terhadap KMA ini diharapkan mampu mendongkrak mutu pendidikan Islam secara berkelanjutan. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
679x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...