
Kota Jambi (MTsN 2) - Menghadapi tahun pelajaran (tapel) 2026/2027, Admin Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengeluarkan imbauan penting terkait persiapan pendataan peserta didik, khususnya bagi siswa kelas akhir di seluruh jenjang madrasah. Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan seluruh data administratif siswa, mulai dari tingkat MI, MTs, hingga MA, tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum proses kelulusan maupun rekapitulasi nilai rapor akhir dimulai.
Pesan dan arahan penting ini disampaikan langsung oleh Admin Kemenag Provinsi Jambi melalui grup WhatsApp pengelola data madrasah. Penekanan ini disosialisasikan secara digital agar dapat dengan cepat direspon oleh para Kepala Madrasah, wakil kepala bidang akademik, wali kelas, serta pengelola data di lingkungan MTsN 2 Kota Jambi.
Tujuan utama dari penataan data ini adalah untuk menjamin kualitas tata kelola administrasi di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus memastikan hak-hak administratif para siswa terjamin sepenuhnya. Admin Kemenag Provinsi Jambi menegaskan bahwa kelengkapan dan keabsahan data siswa bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan cerminan langsung dari kualitas serta integritas kerja dari madrasah yang bersangkutan.
Dalam instruksi tersebut, terdapat lima poin utama yang wajib menjadi perhatian penuh seluruh operator dan tim pendataan. Poin pertama menekankan bahwa seluruh data pribadi siswa harus benar-benar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta selaras dengan akta kelahiran siswa.
Poin kedua menggarisbawahi pentingnya rekam didik siswa yang tercatat di sistem VervalPD maupun EMIS. Pengelola data diminta memantau dan memverifikasi riwayat pendidikan siswa secara cermat agar tidak terjadi keterputusan riwayat belajar atau kendala mutasi siswa di kemudian hari.

Selanjutnya pada poin ketiga, instrumen penilaian akademik berupa Rapor Digital Madrasah (RDM) mendapat porsi perhatian khusus. Setiap madrasah diwajibkan untuk mengunggah dan mengirimkan data RDM yang telah selesai secara lengkap ke portal RDM Pusat agar tersinkronisasi dengan sistem nasional secara aman.
Langkah pengawasan berkesinambungan menjadi poin keempat yang ditekankan oleh Admin Kemenag Provinsi Jambi. Seluruh tim pengelola data diimbau untuk selalu memeriksa dan memantau status kevalidan data siswa di portal EMIS maupun VervalPD secara berkala guna mendeteksi dini jika terdapat error atau residu data yang memerlukan perbaikan segera.
Kelengkapan mendasar yang menjadi fokus pada poin kelima adalah kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dipastikan bahwa setiap siswa madrasah, tanpa terkecuali, harus memiliki NISN yang valid dan terdaftar secara sah di database resmi kementerian.
Admin Kemenag Provinsi Jambi juga memberikan catatan khusus terkait kebijakan validasi nilai rapor untuk tahun pelajaran 2026/2027 mendatang. Pada tahun depan, skema validasi rapor akan mencakup dua semester akhir, yaitu semester 4 dan 5 untuk jenjang MTs dan MA, serta semester 10 dan 11 untuk jenjang MI. Kebijakan ini menuntut keakuratan input nilai sejak awal agar tidak menimbulkan kendala teknis saat proses verifikasi kelulusan.
Menanggapi arahan yang disampaikan melalui grup WhatsApp tersebut, operator MTsN 2 Kota Jambi menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh instruksi dengan prinsip cepat dan presisi. Prinsip "kalau bisa sekarang, kenapa nunggu nanti" menjadi komitmen bersama bagi tim penataan data sekolah agar seluruh proses validasi data siswa kelas 9 dapat tuntas tepat waktu. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
644x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...