
Kota Jambi - Kementerian Agama terus memperbarui dan menyelaraskan sistem pendataan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah melalui platform EMIS GTK. Bagi seluruh Admin atau Operator Madrasah di Indonesia, proses Keaktifan Kolektif (Aktivasi Madrasah) merupakan tahapan krusial yang harus diselesaikan pada setiap semester berjalan untuk memastikan kelancaran administrasi kelembagaan dan hak-hak pendidik.
Keaktifan Kolektif sendiri merupakan prosedur wajib untuk mengaktifkan status kelembagaan serta seluruh data pendidik suatu madrasah secara sistemik. Melalui proses ini, seluruh data pengajaran, penugasan wali kelas, hingga alokasi jam mengajar guru diakui secara resmi dan legal oleh Kementerian Agama. Proses penataan dan aktivasi keaktifan kolektif ini dilaksanakan penuh oleh Operator Admin Madrasah di bawah koordinasi Kepala Madrasah pada masing-masing satuan pendidikan. Keberhasilan tahapan ini juga membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh guru mata pelajaran, guru BK/TIK, serta wali kelas dalam melengkapi pemutakhiran jadwal mengajar.
Seluruh alur kerja mulai dari input data, sinkronisasi, hingga pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi EMIS GTK menggunakan akun Admin Madrasah masing-masing.
Operator madrasah diimbau untuk menyelesaikan tahapan ini sesuai dengan jadwal pelaporan yang ditetapkan. Hal ini penting agar pengajuan data dapat segera diverifikasi dan disetujui oleh Admin Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat tepat waktu.
Penyelesaian keaktifan kolektif sangat vital bagi keberlangsungan administrasi madrasah. Tanpa keaktifan kolektif yang disetujui, status keaktifan mengajar guru tidak terverifikasi oleh sistem, yang berdampak langsung pada kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, penetapan Jumlah Jam Mengajar (JTM), hingga kevalidan data sertifikasi pendidik.

Berdasarkan panduan resmi, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi oleh madrasah sebelum mengajukan keaktifan kolektif. Syarat-syarat tersebut meliputi: minimal 1 guru aktif terdaftar, minimal 50% guru telah menginput jadwal, ketersediaan Jadwal Kelas Mingguan, Rombongan Belajar (Rombel) telah memiliki Wali Kelas, serta Kepala Madrasah sudah di-assign di dalam sistem.
Hal penting yang sering menjadi perhatian adalah ketersediaan Rombongan Belajar. Sebelum memenuhi syarat jadwal dan wali kelas, madrasah harus sudah membuat Rombel di EMIS 4.0 terlebih dahulu. EMIS GTK tidak menyediakan fitur pembuatan rombel manual, sehingga data rombel di EMIS GTK murni hasil sinkronisasi atau tarik data dari EMIS 4.0.
Langkah teknis diawali dengan melakukan Generate Kurikulum dan pembaruan mapel, dilanjutkan Pengaturan Jadwal/Model, serta Edit Slot Template Jadwal untuk upacara dan istirahat. Setelah itu, lakukan Validasi Rombel EMIS (memperhatikan rasio minimal peserta didik 1:15 untuk RA/MI/MTs/MA dan 1:12 untuk MAK), lalu tarik data rombel, plotting guru BK/TIK, penambahan jam mengajar per kelas, perbaikan indikator kurikulum/kompetensi yang bertanda merah, serta input tugas tambahan wali kelas.
Setelah semua tahapan dilakukan, Operator cukup membuka menu Keaktifan Kolektif untuk mengecek kelengkapan data. Jika semua daftar syarat sudah tercentang hijau, Operator dapat mengeklik tombol "Ajukan Keaktifan Kolektif" di bagian paling bawah dan menunggu persetujuan (approval) dari Admin Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Melalui panduan ini, MTsN 2 Kota Jambi juga berkomitmen untuk terus mengawal kelancaran proses pendataan sistemik ini demi mendukung ketertiban administrasi dan kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
545x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...