
Kota Jambi (MTsN 2) - Memasuki triwulan ketiga tahun ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Jambi menyampaikan informasi krusial terkait hak administratif seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK). Proses interkoneksi data pencairan gaji untuk alokasi bulan Oktober 2026 secara resmi telah dibuka oleh pihak pengelola keuangan pusat.
Informasi terkini ini ditujukan bagi seluruh nama pegawai yang terdaftar pada spreadsheet dokumen keuangan MTsN 2 Kota Jambi untuk pembayaran gaji periode Oktober. Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengintegrasian sistem data kepegawaian dengan aplikasi sistem penggajian terpadu Kementerian Agama.
Langkah sinkronisasi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh data kepegawaian yang terekam pada Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) benar-benar valid dan mutakhir. Integrasi sistem secara otomatis hanya akan memproses data pegawai yang telah memenuhi standar kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Seluruh GTK yang namanya tercantum dalam lampiran dokumen keuangan diminta untuk segera meneliti serta melengkapi riwayat data personal dan administratif pada akun SIMPEG masing-masing. Proses pembaruan data ini harus diselesaikan sebelum batas waktu verifikasi data keuangan tingkat satuan kerja ditutup.
Persyaratan pertama yang wajib diperbarui adalah data pasangan, yang meliputi kelengkapan NIK dan dokumen Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pegawai harus melampirkan salinan Akta Nikah, KK terbaru, serta kelengkapan formulir KP4 apabila terdapat penambahan atau perubahan data pasangan.
Kedua, kelengkapan data anak juga menjadi perhatian utama yang meliputi verifikasi NIK dan KK. Pegawai diwajibkan mengunggah berkas pendukung berupa salinan KK, Akta Kelahiran anak, serta formulir KP4 jika terjadi pembaharuan atau penambahan tanggungan anak.
Ketiga, entri riwayat SK kepegawaian mulai dari CPNS, PNS, hingga Pangkat Terakhir harus dipastikan lengkap. Informasi seperti TMT, tanggal SK, serta nama jabatan penandatangan SK (maksimal 50 karakter) wajib diisi dengan akurat sesuai berkas fisik yang diunggah.
Keempat dan kelima, entri riwayat Jabatan serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dalam kurun dua tahun terakhir wajib diisi secara menyeluruh. Hal ini mencakup rincian TMT, tanggal SK, penandatangan SK (maksimal 50 karakter), beserta dokumen pendukung SK resmi yang harus diunggah ke dalam sistem.
Bagi pegawai yang memiliki atau mendaftarkan anggota keluarga dalam program BPJS Mandiri, terdapat kelengkapan tambahan yang harus dipenuhi. Pengelola data mengimbau untuk mengunggah dokumen KK pendukung beserta Surat Kuasa Eligibilitas sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Pengelola Kepegawaian MTsN 2 Kota Jambi menegaskan bahwa kelengkapan data ini bersifat mengikat secara menyeluruh. Apabila terdapat satu rincian data saja yang tidak lengkap atau mengalami perubahan tanpa diperbarui, aliran data pegawai secara otomatis akan gagal masuk ke aplikasi pencairan gaji bulan Oktober. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
454x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...