Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Rabu, 26 Agustus 2026

Kemenag Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran Karhutla

Kemenag Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran Karhutla

Foto: Ilustrasi Kabut Asap

Jambi - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan pedoman penyesuaian kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Regulasi nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.

Langkah taktis yang digariskan oleh Kemenag RI tersebut selaras dengan kebijakan penanganan dampak lingkungan yang ditetapkan kemudian di tingkat daerah. Salah satunya adalah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 yang mengatur tentang antisipasi dan penanganan dampak memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi akibat kabut asap. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama bagi satuan pendidikan keagamaan dalam merespons situasi krisis lingkungan akibat asap Karhutla.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., menetapkan SE Dirjen Pendis Nomor 3 Tahun 2026 tersebut di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2026. Kebijakan ini dikeluarkan setelah menindaklanjuti hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tingkat menteri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait penanganan dampak Karhutla.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi seluruh warga satuan pendidikan. Selain itu, edaran ini memberikan fleksibilitas bagi pihak pengelola lembaga pendidikan dalam menyesuaikan jadwal, waktu, dan metode pembelajaran sesuai dengan tingkat risiko kualitas udara di daerah masing-masing.

Ruang lingkup yang diatur dalam edaran Kemenag RI mencakup empat poin utama, yakni pemantauan kondisi Karhutla dan kualitas udara, penyesuaian jadwal serta metode pembelajaran, perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan, hingga mekanisme koordinasi, pemantauan, dan pelaporan. Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Penanggulangan Bencana, serta KMA terkait kurikulum darurat dan panduan pembelajaran.

Dalam ketentuan teknisnya, Kemenag menegaskan bahwa satuan pendidikan di daerah terdampak diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran. Penyesuaian tersebut dapat berupa pergeseran jam masuk dan pulang, pengurangan durasi jam pelajaran tatap muka, hingga penyesuaian jadwal kegiatan pembelajaran di luar ruangan (outdoor).

Apabila kondisi kualitas udara memburuk hingga tahap membahayakan, edaran tersebut memberikan opsi pengalihan sementara dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring. Bahkan, penghentian sementara kegiatan tatap muka diperbolehkan jika dinilai sangat membahayakan keselamatan warga madrasah.



Kemenag juga menekankan agar pelaksanaan PJJ dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Para pendidik diminta untuk menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, serta tugas asesmen dengan kondisi kedaruratan, serta diinstruksikan untuk tidak memberikan beban belajar yang berlebihan kepada para peserta didik.

Aspek keselamatan fisik dan kesehatan jiwa peserta didik menjadi penekanan khusus dalam edaran ini. Kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler wajib dibatasi atau ditiadakan, serta satuan pendidikan diminta memberi perhatian ekstra kepada peserta didik yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau kondisi kesehatan rentan.

Menindaklanjuti ketetapan surat edaran tersebut di tingkat daerah, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi mengundang Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kepala Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Raudhatul Athfal, Kepala Madrasah Swasta, serta Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Jambi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. Pertemuan tersebut dikemas dalam Rapat Daring Kesiapan Implementasi PJJ dan Kurikulum Darurat Masa Dampak Karhutla yang dilaksanakan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai melalui media Zoom Meeting.

Menyikapi kondisi kualitas udara yang makin memburuk hingga masuk kategori tidak sehat, Pemkot Jambi secara resmi menetapkan bahwa terhitung mulai Rabu, 26 Agustus hingga 28 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, hingga tingkat SMP/MTs (termasuk kelas 7 sampai 9 di MTsN 2 Kota Jambi) mengalihkan proses KBM secara penuh menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah masing-masing. Kebijakan PJJ ini dilaksanakan untuk melindungi kesehatan peserta didik, sementara pihak madrasah mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah selama masa PJJ berlangsung. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


1045x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Karantina Persiapan Wisuda Tahfidz di MTsN 2 Kota Jambi Tetap Berjalan Meski Libur 960x dibaca
  2. MBG Kelas 7G: Gizi Terpenuhi, Karakter Terbentuk 1265x dibaca
  3. PENGUMUMAN BERKAS-UJIAN PRAKTIK-SIMULASI-CAT 4892x dibaca
  4. Penutupan Asas Semester Ganjil (Zona Integritas) 1637x dibaca
  5. Gladi Penyerahan Satyalancana: 6 Guru dan 1 Tendik MTsN 2 Kota Jambi Ambil Bagian 935x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah