
Foto: Ilustrasi PJJ
Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil langkah tegas terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi lingkungan yang belum membaik. Mengingat bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan masih mengancam kesehatan, MTsN 2 Kota Jambi meneruskan kebijakan perpanjangan masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi seluruh siswa.
Langkah lanjutan ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2026 oleh Wali Kota Jambi, H. Maulana, tersebut merupakan pembaruan dari kebijakan yang diterbitkan sebelumnya.
Kebijakan dalam edaran terbaru ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi peserta didik dari bahaya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi masih SANGAT TIDAK SEHAT dan bersifat fluktuatif. Kondisi udara tersebut berisiko tinggi bagi kesehatan jika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka langsung.
Sesuai ketentuan dalam surat edaran, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring diperpanjang dari tanggal 3 hingga 4 September 2026. Pelaksanaan PJJ ini akan terus berlangsung sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali.
Meskipun siswa melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah untuk menghindari bahaya kabut asap, Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Guru tetap melaksanakan tugas untuk memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara online.
Guna mendukung kelancaran kegiatan belajar di rumah, orang tua/wali peserta didik diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan PJJ. Orang tua diharapkan memastikan para siswa mengikuti pembelajaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain mendampingi belajar, orang tua juga diminta melarang peserta didik melakukan aktivitas di ruang terbuka bila tidak penting. Langkah pencegahan ini sangat penting dilakukan, terutama pada saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya agar anak-anak terhindar dari paparan kabut asap.
Sebagai bagian dari prosedur pemantauan, Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran wajib melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Satuan Pendidikan. Mengenai ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan. Pihak madrasah berharap kondisi kualitas udara di Kota Jambi segera membaik sehingga aktivitas persekolahan dapat kembali berjalan normal. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
697x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...