
Kota Jambi - Menanggapi perubahan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Jambi yang diakibatkan oleh kabut asap kebakaran hutan, Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026. Edaran tersebut memuat panduan teknis tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Jambi.
Penerbitan Surat Edaran Wali Kota Jambi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Langkah ini diambil berdasarkan pemantauan berkala dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan dinamika peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Menyikapi edaran tersebut, MTsN 2 Kota Jambi langsung mengundangkan langkah penyesuaian jam belajar bagi para siswa. Penyesuaian skema dan durasi waktu pembelajaran tatap muka dilakukan agar proses belajar mengajar tetap efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan belajar.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Jambi menetapkan perpanjangan jadwal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi siswa TK/PAUD serta SD kelas 1-3. Kebijakan PJJ untuk tingkatan dasar ini diberlakukan secara ketat terhitung mulai tanggal 10 hingga 11 September 2026 sampai kualitas udara dinyatakan kembali dalam batas aman.
Sementara itu, bagi peserta didik tingkat menengah seperti SMP dan MTs, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dapat dilangsungkan di sekolah. Jam pembelajaran harian dapat disesuaikan dan diperpendek oleh pihak madrasah dengan tetap memperhatikan pencapaian target kurikulum serta ketersediaan materi ajar.
Bagi siswa yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau gangguan pernapasan, pemerintah memberikan fleksibilitas khusus. Siswa dalam kondisi rentan tersebut diizinkan untuk melaksanakan kegiatan PJJ dari rumah masing-masing demi mengantisipasi efek memburuknya kualitas udara.

Guna menjaga keamanan lingkungan belajar, Wali Kota Jambi menegaskan agar seluruh kegiatan luar ruangan ditiadakan. Kegiatan seperti upacara bendera, apel pagi, hingga olahraga di ruang terbuka dihentikan sementara waktu sampai kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara menunjukkan perbaikan signifikan.
Sesuai arahan dalam Surat Edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman. Perlindungan kesehatan peserta didik selama PTM dioptimalkan dengan penggunaan masker serta membangun koordinasi aktif bersama Puskesmas terdekat apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Di samping peran madrasah, kerja sama dari para orang tua dan wali murid sangat diharapkan. Orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak secara berkala serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang sedang menjalani proses pembelajaran daring dari rumah.
Pemerintah Kota Jambi beserta Dinas Pendidikan akan terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara harian di Kota Jambi. Apabila angka ISPU menembus kriteria sangat tidak sehat (di atas 200), seluruh jenjang pendidikan akan dialihkan penuh ke sistem PJJ berdasarkan pemberitahuan resmi selanjutnya. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
794x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...