
Kota Jambi - Menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang belum kondusif akibat paparan kabut asap, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko kesehatan terhadap siswa di seluruh satuan pendidikan Kota Jambi.
Keputusan tersebut didasarkan pada data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi serta instruksi dalam Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Mulai 14 hingga 16 September 2026, penyesuaian kegiatan belajar mengajar diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpanjangan Daring TK/PAUD & Kelas Bawah: Siswa TK/PAUD serta SD kelas 1-3 melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah sampai kondisi udara dinyatakan aman.
Tatap Muka Terbatas Kelas Atas & SMP: Siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap belajar di sekolah dengan skema durasi jam pelajaran yang dipersingkat serta penyesuaian capaian materi.
Dispensasi Khusus Siswa Berisiko: Peserta didik yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau kondisi medis penyerta diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring.
Penghentian Aktivitas Outdoor: Seluruh kegiatan di luar ruangan, seperti upacara, olahraga, dan apel, ditiadakan sementara.
Pengawasan Prasarana & Prokes: Pihak sekolah diminta mengoptimalkan sirkulasi udara di kelas serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.
Skenario ISPU > 200: Apabila indikator ISPU menembus angka 200 (sangat tidak sehat), seluruh jenjang pendidikan dari TK/PAUD hingga SMP akan dialihkan penuh ke mode PJJ sesuai arahan Dinas Pendidikan.
Selain penyesuaian jam belajar, satuan pendidikan diinstruksikan untuk berkoordinasi langsung dengan Puskesmas setempat jika ada siswa yang mengeluhkan gangguan kesehatan. Orang tua siswa juga diimbau memperketat pengawasan agar anak-anak tidak beraktivitas di luar rumah selama masa penyesuaian ini.
Merespons edaran tersebut, MTsN 2 Kota Jambi langsung menyusun dan memberlakukan penyesuaian jadwal pembelajaran luring khusus selama tiga hari ke depan, 14 hingga 16 September 2026. Penyesuaian jam masuk dan alokasi waktu per jam pelajaran ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan seluruh siswa dan tenaga pendidik. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
1083x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...