
Kota Jambi (MTsN 2) - Pemerintah dan satuan pendidikan di Kota Jambi resmi memperpanjang masa Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi seluruh peserta didik mulai Selasa, 6 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah dari ancaman polusi udara yang kian memburuk.
Keputusan perpanjangan belajar dari rumah ini secara resmi menindaklanjuti Surat Edaran Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang langkah antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan.
Langkah pengalihan pembelajaran ini diperkuat oleh hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah Kota Jambi yang menunjukkan grafik mengkhawatirkan. Berdasarkan pengukuran kualitas udara dalam beberapa hari terakhir, kondisi udara di Kota Jambi telah berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia.
Pelaksanaan PJJ yang diperpanjang ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan di Kota Jambi, mencakup satuan pendidikan TK/PAUD, SD, hingga SMP. Seluruh proses pembelajaran dialihkan ke moda daring sampai kondisi kualitas udara di wilayah Kota Jambi dinyatakan benar-benar aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Meskipun aktivitas belajar para siswa dilaksanakan dari rumah masing-masing, kepala satuan pendidikan, para guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas seperti biasa. Keaktifan para pendidik diperlukan guna memastikan seluruh proses pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung secara efektif dan terstruktur.

Peran aktif lingkungan keluarga juga sangat diharapkan dalam menunjang keberhasilan kebijakan ini. Para orang tua dan wali peserta didik diimbau untuk terus mendampingi, membimbing, serta mengawasi anak-anak mereka selama masa PJJ agar target pembelajaran harian tetap terpenuhi dengan baik.
Selain mendampingi kegiatan belajar, orang tua juga diminta secara tegas untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah atau ruang terbuka. Langkah ini sangat krusial guna menghindarkan peserta didik dari paparan langsung polusi udara, terutama saat indikator ISPU menunjukkan kategori udara tidak sehat maupun berbahaya.
Pemerintah daerah bersama dinas terkait menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan disesuaikan kembali secara fleksibel. Penyesuaian skema belajar ini nantinya akan mengacu pada perkembangan kualitas udara terbaru serta hasil pemantauan kondisi lingkungan secara berkala.
Sinergi antara sekolah, pengawas, dan orang tua murid menjadi kunci utama agar kualitas pendidikan tidak menurun selama masa darurat asap ini. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi panduan yang ada demi menjaga keselamatan fisik serta keberlanjutan hak belajar para siswa di Kota Jambi.
Melalui penerapan kebijakan berbasis data pemantauan lingkungan ini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi prioritas tertinggi. Seluruh pihak berharap kualitas udara di Kota Jambi segera membaik sehingga aktivitas masyarakat dan kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali berjalan normal. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
557x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...