
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama Kota Jambi menyampaikan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN Madrasah Tahap II Tahun 2026. Informasi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B/574/Kk.05.06.2/PP.00.11/10/2026 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta se-Kota Jambi.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-5284/Kw.05.2/PP.00/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN Madrasah Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran atau pengusulan calon penerima dilakukan melalui sistem EMIS-GTK pada laman resmi yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, guru calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan tercatat dalam pangkalan data Direktorat GTK Madrasah, belum memperoleh tunjangan profesi guru, serta memiliki PTK ID dan NPK dan/atau NUPTK.
Selain itu, guru yang diusulkan harus berstatus non-ASN, telah diangkat sekurang-kurangnya selama dua tahun secara terus-menerus, tercatat pada satuan administrasi pangkal atau Satminkal yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Calon penerima juga harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dan memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya enam jam tatap muka di Satminkal.
Untuk tenaga kependidikan non-ASN, ketentuan juga mencakup mereka yang aktif menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi, laboran, pustakawan, maupun tenaga layanan teknis pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK. Mereka harus terdaftar dalam pangkalan data Direktorat GTK Madrasah serta telah diangkat sebagai tenaga kependidikan non-ASN paling singkat dua tahun secara terus-menerus.
Tenaga kependidikan yang diusulkan juga harus bukan ASN atau CPNS, tidak menjabat sebagai guru pada madrasah, memiliki kualifikasi akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat, serta memiliki PTK ID dan/atau NUPTK. Selain itu, calon penerima harus aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama dan bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Tahapan pendaftaran atau pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif GTK non-ASN Madrasah Tahap II Tahun 2026 berlangsung pada 1 hingga 10 Oktober 2026. Setelah proses pengajuan, verifikasi dan validasi calon penerima di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 1 hingga 13 Oktober 2026.
Khusus bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap I, terdapat kewajiban untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan. Penerima Tahap I yang tidak mengunggah SPTJM hingga batas akhir pengajuan tidak menjadi prioritas dalam penetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
Apabila ditemukan kekurangan atau kesalahan data dalam proses pengajuan, perbaikan masih dapat dilakukan paling lambat dua hari setelah data dikembalikan oleh pihak Kabupaten/Kota. Salah satu contoh yang disebutkan dalam surat edaran adalah perbaikan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah data dikembalikan.
Melalui edaran tersebut, madrasah di Kota Jambi diharapkan memperhatikan setiap ketentuan dalam proses pengusulan calon penerima Tunjangan Insentif GTK non-ASN Tahap II Tahun 2026. Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN Madrasah juga telah disediakan melalui tautan yang tercantum dalam surat edaran, sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
335x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...