Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Minggu, 04 Januari 2026

TPG Lulusan PPG 2025 Efektif Mulai Januari 2026

TPG Lulusan PPG 2025 Efektif Mulai Januari 2026

Kota Jambi - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 resmi efektif terhitung mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi para pendidik, termasuk guru-guru MTsN 2 Kota Jambi yang berhasil menyelesaikan program PPG pada tahun 2025. Dengan demikian, hak pembayaran TPG baru dimulai pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Alokasi anggaran TPG untuk lulusan PPG 2025 memang baru tersedia pada tahun anggaran 2026. Artinya, meskipun guru telah lulus di tahun 2025, pembayaran tidak dapat dilakukan untuk bulan-bulan setelah kelulusan di tahun tersebut. Hal ini karena sistem anggaran negara sudah terkunci, sehingga tidak ada rapelan pembayaran untuk periode 2025.

Meski efektif sejak Januari 2026, pencairan dana ke rekening guru diperkirakan tidak langsung terjadi pada bulan tersebut. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, besar kemungkinan dana baru diterima pada bulan Maret atau April 2026. Pencairan dilakukan secara rapel, sehingga guru akan menerima akumulasi pembayaran beberapa bulan sekaligus.

Salah satu alasan waktu pencairan adalah proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah lulus PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik), guru harus menunggu terbitnya NRG sebagai identitas resmi. Tanpa NRG, proses pencairan TPG tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, pencairan TPG juga mengikuti sejumlah ketentuan administratif. Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) linier sesuai mata pelajaran yang diampu. Untuk kepala madrasah, ketentuan ini otomatis terpenuhi. Disiplin kehadiran juga menjadi syarat penting, di mana guru tidak boleh memiliki alpa lebih dari tiga kali dalam satu semester.

Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan juga menjadi syarat mutlak. Linieritas ini memastikan bahwa kompetensi guru sesuai dengan bidang yang diampu, sehingga tunjangan profesi benar-benar mencerminkan kualitas dan profesionalisme pendidik.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKAKPT. Dokumen ini hanya dapat diterbitkan setelah NRG keluar dan beban kerja guru tercatat di SIMPATIKA. SKTP biasanya baru terbit pada awal semester genap, sekitar Februari atau Maret, sehingga pencairan TPG baru bisa dilakukan setelah tahapan ini selesai.

Dengan adanya kebijakan ini, guru-guru MTsN 2 Kota Jambi yang termasuk dalam lulusan PPG tahun 2025 diharapkan memahami mekanisme pencairan TPG. Meski harus menunggu hingga Maret atau April 2026, kepastian hak profesi yang efektif sejak Januari 2026 menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme para pendidik. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi


Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379


#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia
#masandaPINTAR #ZonaIntegritasMASANDA
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

 


930x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Tim Hadroh Shohibul Muslimin Meriahkan Maulid Nabi: Lantunan Sholawat Menggema di Lapangan Madrasah 783x dibaca
  2. Rapat Pengampu Karantina Tahfiz 713x dibaca
  3. Baju Baru, Peserta Didik Baru 2024 270x dibaca
  4. Qhairunnisa Matangkan Persiapan Hadapi OMI IPS Tingkat Provinsi 696x dibaca
  5. MBG Kelas 7G: Gizi Terpenuhi, Karakter Terbentuk 1199x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah