
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi secara resmi mengumumkan prosedur pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tertanggal 6 Februari 2026.
Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan, dan disiplin dalam menjalankan tugas selama 10, 20, atau 30 tahun masa kerja. Penghargaan ini hanya diberikan kepada PNS yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat selama masa pengabdiannya.
Proses pengusulan penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari satuan kerja masing-masing hingga ke Kantor Kemenag Kota Jambi. Setiap usulan harus sesuai dengan masa kerja yang telah dicapai oleh pegawai, dan tidak diperkenankan mengusulkan untuk beberapa tingkatan sekaligus dalam satu waktu. Hal ini bertujuan agar proses seleksi berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat usul resmi dari satuan kerja, daftar nama calon penerima dalam format Excel dan PDF, serta data dukung perorangan. Data dukung tersebut antara lain dokumen CPNS, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta piagam Satyalancana sebelumnya bagi yang mengusulkan tingkat lebih tinggi. Seluruh berkas pengusulan wajib dikirim melalui aplikasi Srikandi dan diterima paling lambat Kamis, 19 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Selain itu, data dukung perorangan juga harus diunggah melalui tautan Google Drive yang telah disediakan oleh panitia.
Kuota penerima Satyalancana Karya Satya terbatas, oleh sebab itu, prioritas diberikan kepada PNS yang belum pernah diusulkan sebelumnya atau yang mendekati batas usia pensiun. Hal ini dilakukan agar penghargaan dapat diberikan secara adil dan merata kepada para pegawai yang telah lama mengabdi.
Bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun, masih diberikan kesempatan untuk diusulkan maksimal satu tahun setelah batas usia pensiun, dengan perhitungan masa kerja hingga tanggal pensiun. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah lama mengabdi untuk tetap memperoleh penghargaan dari negara.
Apabila usulan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh verifikator Kemenag atau Sekretariat Negara, pegawai masih dapat mengajukan kembali pada periode berikutnya. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi penerima penghargaan.
Penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan loyalitas PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pemberian penghargaan ini juga menjadi momentum penting, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, untuk meneguhkan semangat pengabdian dan loyalitas kepada bangsa dan negara.
MTsN 2 Kota Jambi turut mendukung penuh proses pengusulan ini dengan memastikan kelengkapan dokumen pegawai yang memenuhi syarat. Diharapkan, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara untuk terus berkarya, menjaga integritas, serta berkontribusi positif bagi kemajuan pendidikan dan pelayanan umat di lingkungan Kementerian Agama.
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia
#masandaPINTAR #ZonaIntegritasMASANDA
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
|
1025x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...