
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agama melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Regulasi yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ini membawa sejumlah perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 27 Maret 2026. Selain ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, regulasi tersebut juga diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31.
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit organisasi baru di lingkungan Kementerian Agama. Kehadiran direktorat jenderal tersebut menunjukkan adanya penataan kelembagaan yang memberikan ruang tersendiri bagi penyelenggaraan urusan pesantren dalam struktur organisasi kementerian.
Untuk mengakomodasi pembentukan unit baru tersebut, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menghapus Bagian Keempat beserta Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dalam regulasi sebelumnya. Sebagai penggantinya, disisipkan Bagian Keempat A yang memuat ketentuan baru mengenai Direktorat Jenderal Pesantren melalui Pasal 19A sampai dengan Pasal 19D.
Dalam Pasal 19A dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Selanjutnya, Pasal 19B menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren.
Sementara itu, Pasal 19C menjelaskan fungsi Direktorat Jenderal Pesantren yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, hingga pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.
Selain pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, perubahan juga terjadi pada ketentuan mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam perubahan Pasal 14 ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai fungsi perumusan, pelaksanaan, pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kebijakan yang mencakup pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, serta pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Bagi madrasah, perubahan ini menjadi informasi penting karena mempertegas ruang lingkup tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mengelola dan membina pendidikan madrasah di Indonesia. Penyesuaian struktur organisasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pendidikan keagamaan yang lebih terarah dan efektif sesuai dengan tugas masing-masing unit kerja.
MTsN 2 Kota Jambi menyambut baik terbitnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama. Madrasah siap menyesuaikan program dan kebijakan yang relevan dengan arah pembangunan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama demi peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
668x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...