Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Minggu, 05 Juli 2026

Wewenang Pemberian Cuti Bergeser, ASN Kota Jambi Wajib Tahu!

Wewenang Pemberian Cuti Bergeser, ASN Kota Jambi Wajib Tahu!

Kota Jambi - Sebuah transformasi administratif resmi diberlakukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, termasuk bagi satuan kerja Madrasah Negeri. Mulai awal bulan ini, terdapat perubahan signifikan terkait wewenang pemberian cuti bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru ini menata ulang siapa yang berhak memberikan persetujuan akhir serta alur birokrasi yang harus ditempuh oleh setiap pegawai.

Perubahan regulasi ini secara resmi mulai dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026. Penyesuaian waktu pemberlakuan tersebut didasarkan pada Surat dari Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Nomor B-375/Kk.05.06/KP.01.1/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh ASN dalam jabatan Nonmanajerial, yang mencakup Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Kemenag Kota Jambi, termasuk guru dan staf di MTsN 2 Kota Jambi.

Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas dua regulasi utama di tingkat pusat. Landasan hukum tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa dalam Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN pada Kemenag, serta Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua aturan ini menjadi payung hukum utama bagi restrukturisasi birokrasi cuti.

Tujuan utama dari diterbitkannya penyesuaian aturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi serta menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat di internal instansi. Selain itu, kebijakan pendelegasian ini juga dirancang secara khusus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak cuti bagi pegawai. Dengan adanya keseragaman sistem, pengawasan administrasi kepegawaian diharapkan dapat berjalan menjadi lebih optimal dan transparan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, poin krusial yang mengalami pergeseran adalah posisi Kepala Madrasah Negeri. Jika pada aturan sebelumnya Kepala Madrasah bertindak sebagai pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka kini peran tersebut mengalami penyesuaian. Untuk selanjutnya, Kepala Madrasah beralih fungsi menjadi Pejabat Pemberi Pertimbangan Cuti yang memberikan rekomendasi awal atas permohonan bawahannya.

Lantas, siapakah yang memegang wewenang penuh atas persetujuan cuti ASN saat ini? Berdasarkan surat penyampaian tersebut, Pejabat yang Berwenang memberikan cuti bagi seluruh ASN Nonmanajerial kini dipegang langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. Artinya, persetujuan final dari lembar cuti yang diajukan oleh guru maupun staf madrasah kini berada di tingkat kantor kota, bukan lagi di tingkat madrasah.

Bagi ASN di MTsN 2 Kota Jambi yang berencana mengajukan cuti, mekanisme pengajuan kini wajib mengikuti alur yang telah ditentukan. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengisi formulir permohonan cuti secara lengkap. Format pengisian yang digunakan wajib mengikuti standar ketentuan baku yang telah ditetapkan oleh instansi kepegawaian.

Setelah formulir terisi, langkah berikutnya adalah menghadapkannya kepada atasan langsung, dalam hal ini Kepala Madrasah. Pemohon mengajukan dokumen tersebut untuk mendapatkan pertimbangan kedinasan. Pada tahap ini, Kepala Madrasah akan memberikan catatan rekomendasi tertulis. Catatan pertimbangan tersebut bisa berupa persetujuan, penundaan pengajuan, atau ketidaksetujuan atas permohonan yang diajukan.

Proses selanjutnya berpindah ke ranah digital melalui aplikasi persuratan resmi. Pemohon harus menyampaikan surat permohonan cuti tersebut kepada urusan Tata Usaha madrasah. Petugas Tata Usaha kemudian akan memproses Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kepala Madrasah serta membuat surat pengantar cuti melalui sistem SRIKANDI yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi. Dokumen wajib dilengkapi dengan lampiran pendukung, seperti surat keterangan sakit dari dokter jika jenis cuti yang diambil adalah cuti sakit.

Setelah dikirimkan via SRIKANDI, permohonan tersebut akan diverifikasi dan diproses secara internal oleh tim kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. Pegawai tidak perlu datang ke kantor kota untuk mengambil berkas fisik. Surat Cuti yang telah selesai diproses dan ditandatangani secara resmi akan dikirimkan kembali kepada ASN yang bersangkutan secara digital melalui akun SRIKANDI madrasah masing-masing. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


649x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Gerakan Sehat di Tengah Belajar: Senam 6 Langkah Cuci Tangan 934x dibaca
  2. Ibu Rosmiyenti Laksanakan Asesmen Kelas 8B dan 8C: Evaluasi untuk Pembelajaran yang Lebih Bermakna 750x dibaca
  3. Sejak Pagi Makan Bergizi Gratis Siap Didistribusikan di MTsN 2 Jambi 853x dibaca
  4. Langkah Nyata Zona Integritas: Rambu Penolakan Gratifikasi Hadir di MTsN 2 Kota Jambi 759x dibaca
  5. Pengarahan Intervensi Kesehatan Mental: Cegah Kecemasan dan Insomnia Sejak Dini 302x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah