
Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi menerbitkan edaran mengenai pelaksanaan program kurikulum untuk Tahun Ajaran 2026/2027 . Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Kota Jambi Nomor: B-453/Kk.05.06.2/PP.00.11/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala RA, MI, MTs, dan MA se-Kota Jambi.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Habibi, tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor: B-3852/KW.05.2/PP.00/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 . Penyampaian edaran ini bertujuan menjaga keseragaman pemahaman serta kelancaran implementasi kebijakan kurikulum di tingkat madrasah.
Dalam edaran tersebut, seluruh madrasah diminta memastikan penyesuaian Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) sesuai KMA 1503 Tahun 2025. Setiap satuan pendidikan juga diinstruksikan menyusun dokumen kurikulum dan melengkapinya dengan Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Kurikulum yang mencakup tim inti KBC.
Sesuai arahan teknis dari Kemenag Kota Jambi, berkas dokumen kurikulum yang telah disahkan oleh pihak madrasah wajib diunggah secara daring. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan melalui tautan Google Drive resmi yang telah disiapkan oleh panitia seksi pendidikan madrasah.
Selain penyusunan dokumen kurikulum, surat edaran memuat instruksi terkait pengelolaan administrasi ijazah dan data siswa. Pihak madrasah diminta segera mencetak blanko ijazah yang sudah diterima serta menyelesaikan berbagai permasalahan data siswa kelas akhir secara berjenjang.
Untuk penyusunan program kerja madrasah ke depan, Kemenag mewajibkan setiap madrasah mengunduh hasil Asesmen Nasional (Rapor Pendidikan) dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Data dari kedua instrumen tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan acuan dasar perencanaan program.
Di bidang akademik, edaran ini mengarahkan madrasah untuk terus meningkatkan kompetensi para pendidik. Penguatan difokuskan pada metode pembelajaran berbasis literasi dan numerasi serta penyusunan instrumen soal asesmen berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Adapun untuk pelaksanaan evaluasi TKA, para guru diminta menyandingkan kisi-kisi Tes Kemampuan Akademik secara langsung dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada mata pelajaran yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan agar materi uji tetap selaras dengan standar pembelajaran yang berlaku.
Menanggapi surat pemberitahuan tersebut, tim MTsN 2 Kota Jambi mulai mencermati poin-poin arahan yang disampaikan. Langkah-langkah penyelarasan dokumen dan kelengkapan administrasi akan disesuaikan dengan tenggat waktu dan ketentuan yang ditetapkan Kemenag.
Pelaksanaan program kurikulum baru ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dibagikan. Pihak madrasah akan berkoordinasi secara berkala dengan Kemenag Kota Jambi untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
656x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...