Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kota Jambi # SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 2 KOTA JAMBI, #masandaPINTAR # VISI : BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DALAM PRESTASI, DAN PEDULI LINGKUNGAN # #masandaPINTAR: MTsN 2 Kota Jambi - Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius
Diposting Pada: Senin, 24 Agustus 2026

Kemenag Kota Jambi Instruksikan Pemberkasan Selisih Tukin 2026

Kemenag Kota Jambi Instruksikan Pemberkasan Selisih Tukin 2026

Kota Jambi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi resmi menerbitkan edaran terkait pelaksanaan proses pemberkasan Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Guru Madrasah untuk periode Januari sampai dengan Juni tahun 2026. Meneruskan arahan penting tersebut, segenap jajaran pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan MTsN 2 Kota Jambi bergerak cepat untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang disyaratkan demi kelancaran pengurusan hak finansial para guru.

Langkah administratif ini berdasar pada Surat Resmi Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Nomor: B-491/Kk.05.06.2/PP.00/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 perihal Pemberkasan Selisih Tukin Guru Madrasah Periode Januari s.d. Juni 2026. Surat edaran bernomor resmi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Bapak Habibi, dan ditujukan kepada Ketua Pokjawas Madrasah beserta seluruh Kepala MA, MTs, MI, dan RA di lingkungan Kota Jambi.

Jadwal penyampaian dan pengumpulan berkas penting ini ditetapkan secara terbatas pada tiga tanggal utama, yakni tanggal 20, 24, dan 26 Agustus 2026. Mengingat rentang waktu yang relatif singkat, pihak pimpinan MTsN 2 Kota Jambi mengimbau seluruh guru penerima selisih Tukin untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar tidak mengalami kendala dalam tahapan verifikasi data.

Pelaksanaan pemberkasan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi serta validasi data kinerja dan pemenuhan jam mengajar para guru madrasah, baik yang bertugas di instansi negeri maupun swasta. Proses pencairan selisih Tukin ini menjadi momentum penting dalam memberikan hak serta bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja tenaga pendidik dalam mengawal mutu pendidikan Islam di Kota Jambi selama semester pertama tahun 2026.

Adapun bagi kriteria Madrasah Negeri seperti MTsN 2 Kota Jambi, terdapat sejumlah dokumen utama yang wajib dihimpun secara kolektif. Berkas tersebut meliputi Surat Pengantar dari Satker yang melampirkan daftar nama penerima selisih Tukin yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kolektif bermaterai Rp10.000,- tertanggal 24 Agustus 2026.

Selain itu, guru yang bersangkutan disyaratkan melampirkan Rekap Absensi Aplikasi Pusaka periode Januari hingga Juni 2026, lengkap dengan surat izin atau surat cuti resmi apabila terdapat catatan ketidakhadiran. Kelengkapan pendukung lainnya mencakup fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) serta SK Pangkat/Jabatan terakhir, dan ditutup dengan Laporan Kinerja Bulanan (LKB) secara rinci selama enam bulan berturut-turut.

Persyaratan yang ketat juga diberlakukan bagi guru madrasah swasta dan pengawas, di mana selain Rekap Absen Pusaka dan Laporan Kinerja Bulanan, wajib melampirkan surat keterangan khusus seperti Surat Keterangan Sakit, Surat Izin beserta Surat Keterangan Ganti Jam, Surat Tugas dan Piagam untuk Dinas Luar, serta Surat Pernyataan Pribadi bermaterai Rp10.000,- dengan Kop dan Stempel yang diketahui Kepala Madrasah per tanggal 24 Agustus 2026.

Seluruh berkas administrasi yang telah rampung dan diverifikasi di tingkat sekolah selanjutnya diantar secara langsung dan kolektif ke Ruang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kota Jambi pada hari dan jam kerja. Pengiriman berkas wajib mematuhi ketentuan warna map tulang yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kota Jambi guna memudahkan pengelompokan tingkatan satuan pendidikan.

Berdasarkan petunjuk teknis Kemenag Kota Jambi, pembagian warna map disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu warna merah untuk Pengawas dan MIN, warna kuning untuk RA dan MI, warna hijau khusus untuk jenjang MTs / MTsN, serta warna biru untuk MA / MAN. Dengan demikian, seluruh dokumen pendukung dari guru MTsN 2 Kota Jambi dihimpun rapi menggunakan map tulang berwarna hijau.

Menanggapi arahan tersebut, Bagian Kepegawaian MTsN 2 Kota Jambi mengimbau seluruh bapak dan ibu guru penerima untuk segera menyelesaikan kelengkapan berkas masing-masing sesuai ketentuan. Kerjasama dan kedisiplinan para guru sangat diharapkan agar seluruh proses pengajuan selisih Tukin ini dapat berjalan aman, tertib, dan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag Kota Jambi. (JLM)



Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina

Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379

#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.

#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA

 


629x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Manajemen Perubahan: Langkah Pertama Menuju Zona Integritas 1177x dibaca
  2. Tindak Lanjuti Instruksi Kemenag, Penataan Dokumen Kurikulum MTsN 2 Kota Jambi Dimulai 678x dibaca
  3. Salsabilah Adiva Putri Fokus Latihan untuk Hadapi OMI IPA Tingkat Provinsi 672x dibaca
  4. Rabu Demokrasi di MTsN 2 Kota Jambi, Panitia Bergerak Sejak Pagi 942x dibaca
  5. Hari Anak Nasional 2026: Ikhtiar Membina Generasi Berakhlak dan Berdaya 769x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah