
Kota Jambi - Bidang Penmad Kementerian Agama Kota Jambi menyampaikan informasi pelaksanaan Pendataan Education Management Information System (EMIS) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BOS pada Selasa (1/10/2026). Proses pemutakhiran data ini ditujukan bagi seluruh satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, termasuk MTsN 2 Kota Jambi, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 September 2026.
Pelaksanaan pendataan EMIS BAP BOS ini menjadi agenda krusial bagi seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Pemutakhiran data yang akurat dan tepat waktu sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran tata kelola administrasi serta kepastian penyaluran dana operasional pendidikan secara nasional.
Tujuan utama dari pendataan BAP BOS pada periode September 2026 ini adalah untuk menyusun dasar perhitungan dan penetapan alokasi penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA untuk Tahun Anggaran 2027. Ketepatan data yang diinput oleh masing-masing lembaga akan menentukan besaran alokasi anggaran yang akan diterima.
Dalam proses pendataan kali ini, Kementerian Agama menetapkan bahwa parameter utama perhitungan alokasi dana BOS maupun BOP didasarkan pada jumlah peserta didik yang berstatus aktif serta telah terdaftar secara sah di dalam rombongan belajar (rombel). Oleh sebab itu, kerapian dan keabsahan data rombel siswa menjadi fokus utama pemutakhiran.
Sebagai bukti pemutakhiran data, seluruh RA dan madrasah diwajibkan menginput jumlah siswa aktif ke dalam rombel, serta membuat dan mengunggah dokumen Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) pada portal EMIS. Format dokumen tersebut dapat diunduh langsung melalui portal resmi sebagai bukti sah bahwa pemutakhiran data telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
Seluruh proses verifikasi, penginputan data, dan pengunggahan berkas BAP BOS wajib diselesaikan oleh pengelola data satuan pendidikan melalui portal resmi Kemenag di laman https://emis.kemenag.go.id. Batas akhir pelaksanaan seluruh rangkaian pendataan ini ditetapkan paling lambat pada 30 September 2026.
Terkait prosedur teknis, mekanisme perhitungan dan penetapan alokasi penerima bantuan operasional ini sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah yang berlaku secara nasional.
Adapun bagi satuan pendidikan RA maupun madrasah yang menyatakan tidak bersedia menerima alokasi dana BOP RA atau BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027, diwajibkan menyusun surat pernyataan resmi. Surat tidak bersedia menerima bantuan tersebut dibuat bermaterai Rp10.000 dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, dan lembaga bersangkutan tidak perlu melakukan pendataan.
Kementerian Agama menegaskan pentingnya integritas dalam penyampaian data pada periode ini. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS BAP BOS September 2026, maka satuan pendidikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna mendukung kelancaran proses pendataan dan mengantisipasi kendala teknis di lapangan, Kementerian Agama membuka layanan informasi, pertanyaan, serta pengaduan resmi. Pihak satuan pendidikan dapat menghubungi pengelola pusat melalui email resmi di [email protected]. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
638x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...