
Kota Jambi (MTsN 2) -Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan pembelajaran terbaru menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi berada pada kategori TIDAK SEHAT. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 22 hingga 24 September 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, serta menindaklanjuti Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui pemberitahuan resmi ini, terdapat penyesuaian skema belajar mengajar untuk setiap jenjang pendidikan:
• Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Berlaku bagi peserta didik TK/PAUD, SD kelas 1–3, serta seluruh siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta (komorbid) untuk belajar daring dari rumah.
• Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas: Peserta didik SD kelas 4–6 dan SMP/MTs kelas 7–9 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, dengan jam pelajaran yang disesuaikan dan diperpendek tanpa mengabaikan capaian pembelajaran.
Pemerintah daerah memberikan kewajiban penuh kepada kepala satuan pendidikan untuk memantau dan mencatat nilai ISPU minimal dua kali sehari, yakni sebelum KBM dimulai dan pada pertengahan hari. Jika kualitas udara memburuk secara mendadak, pihak sekolah berwenang mengambil langkah pengamanan dengan segera memulangkan siswa dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selama masa PTM berlangsung, seluruh aktivitas siswa di luar ruang kelas—seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan terbuka lainnya—ditiadakan sementara hingga kondisi udara membaik. Selain itu, pihak sekolah diwajibkan memastikan kenyamanan ruang kelas, mengoptimalkan penggunaan masker, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ada siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Orang tua juga diminta aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang belajar dari rumah.
Menanggapi arahan terbaru ini, Plt. Kepala MTsN 2 Kota Jambi, Azikri, menyampaikan kesiapan madrasah dalam menerapkan aturan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat. "Kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik adalah prioritas utama kami saat ini. Untuk siswa kelas 7, 8, dan 9 MTsN 2 Kota Jambi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kami memastikan durasi jam belajar disesuaikan, himbauan penggunaan masker, serta seluruh kegiatan luar ruang ditiadakan," terangnya. (JLM)
Tim Humas MTsN 2 Kota Jambi
Editor: Leni Marlina
Facebook dan YouTube:
MTsNegeri 2 Kota Jambi
Instagram dan Tiktok:
@mtsn2kotajambi
WhatsApp:
+62 895-3910-32379
#masandaPINTAR:
MTsN 2 Kota Jambi: Peduli lingkungan, Inovatif, Nalar, Teknologi, Amanah, Religius.
#mtsn2kotajambi #madrasahmajubermutumendunia #ZonaIntegritasMASANDA
|
215x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...